DAERAH

Mafia Sawit di Kawasan Hutan Lindung Marak Tak Berizin

DAERAH, SJNews.com,– Perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan lindung di jalan Pantai Penyusuk, Kelurahan Romodong Indah, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang pernah diberitakan sebelumnya diduga tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan.

Selain mengacu ke UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. Kegiatan tersebut sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) dan (4) dalam PP Nomor 24 Tahun 2021 seharusnya dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berusaha, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha atau paksaan pemerintah.

Kasi perlindungan KPHP Bubus Panca, Hardian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa mereka sedang menginventarisasi inclave atau keterlanjuran yang dimaksud, dan tindakan hukum akan dilakukan setelah proses invetarisasi dan sosialisasi selesai sampai tahun 2023.

“Sesuai pemberitaan, pihak kita sedang menginventarisasi inclave atau keterlanjuran dimaksud. Untuk tindakan penegakan hukum kita belum melakukan, menunggu proses inventarisasi dan sosialisasi selesai, tahun 2023,” kata Herdian, Kamis (2/6/2022)

Saat ditanya Kenapa tidak ada tindakan yang dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 berhubung perkebunan tersebut sudah berumur lebih dari 10 tahun dan apakah sudah ada tindakan sanksi administratif sesuai PP.24/2021, dia menjawab belum konfirmasi dengan petugas yang lama dan menggunakan PP.23/2021, malah meminta awak media untuk konfirmasi ke dinas yang menangani bidang pertambangan dan perkebunan.

BACA JUGA :   Nganjang Ka Pagèto, Noong ka Taun 2024

Sedangkan sawit tersebut berada di dalam kawasan hutan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dinas kehutanan.

“Belum saya konfirmasi ke petugas pada saat sebelum berlakunya UU Cipta kerja, Lebih efektif di koordinasikan dinas yg menanganinya, Kita menggunakan PP 23 Tahun 2021,” ujar Hardian.

Saat disinggung apakah kebun sawit di kawasan hutan lindung jalan pantai penyusuk sudah didata dan dikenakan sanksi administratifnya, Hardian menjawab sanksi administratif bisa dalam bentuk peringatan serta surat pernyataan, yang jelasnya tidak ada disebutkan dalam PP.24/2021.

“Setahu saya, yang dilakukan KPHP Bubus Panca sudah demikian, untuk diketahui sanksi administrasi bisa dalam bentuk peringatan serta surat pernyataan,” jelas Hardian.

Tambahan informasi, penugasan saya di KPHP Bubus Panca baru berjalan 2 bulan, sehingga mohon ma’af terkait permasalahan Perlindungan Hutan, Konservasi SDA dan RHL dalam Wilayah Kerja sedang saya pelajari dan dalami,” tandasnya. (INC)

baca juga

Wacana Usulan Pemekaran Provinsi Sumatera Tengah

Yeni

Ketua KPU Kabupaten Bogor Launching Aplikasi Prakarsa

Yeni

Alhamdulillah, Kelompok NII yang Terkena Doktrin, Akhirnya Kembali Ke NKRI

Yeni