PERISTIWA

Perumahan Shila At Sawangan Diduga Lahan Bersengketa

DEPOK, SJNews.com,-Lahan pembangunan perumahan Shila At Sawangan seluas 50 hektar tuai sorotan tajam dari berbagai kalangan karena diduga bermasalah

Ironinya, Pemerintah Kota Depok belum lama ini menggelar acara Lebaran Depok Tahun 2022 bersama komunitas kumpulan orang – orang Depok (Kood) di Perumahan Shila At Sawangan selama 3 hari Jumat 3 – 5 Juni 2022.

Kegiatan Lebaran Depok dan Pekan Budaya Daerah 2022 itu di buka oleh Supian Suri selaku sekretaris daerah (Sekda) dan pada hari ketiga, acaranya juga di hadiri oleh Kemenkraf Sandiaga Uno, Walikota Depok Muhammad Idris, Wakil Walikota Depok, Anggota DPRD Kota Depok, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok, Camat serta para Lurah kota Depok, Kood kota Depok, serta kalangan masyarakat lainnya turut menyaksikan kegiatan yang bernuansa budaya itu.

Usai acara tersebut terkuak pihak perumahan Shila At Sawangan yang mendukung acara, tanahnya itu diduga berstatus masih bermasalah hukum atau status lahannya ada sengketa dan dalam keadaan Status Quo karena ada pembekuan pada hak atas status tanah yang bersifat sementara.

Mengingat lahan seluas 91 hektar yang saat ini akan dibangun Perumahan Shila At Sawangan status lahan masih bermasalah hukum di Pengadilan Tinggi (PT) dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), perkara nomor 81/B /2022 PTUN,” ujar juru bicara (Jubir) pemilik tanah seluas 91 hektar di Sawangan, kata sumber inisial “Mr” yang tak mau disebutkan nama aslinya, Rabu (08/06/2022), di Jl, Margonda

Dia menjelaskan soal status tanah yang bersengketa dengan PT, Pakuan (Sawangan Golf),.

“Saya punya bukti status lahan PT Pakuan yang kini menjadi lahan status quo, termasuk tanah yang sedang di bangun perumahan Shila At Sawangan, paparnya.

Disebutnya bahwa tanah status quo seluas 91 hektar itu, pernah di umumkan oleh BPN Kota Depok melalui media massa pada 4 Mei 2017, bunyi Pengumuman tentang membekukan kepemilikan tanah atas nama PT Pakuan yang ditanda tangani Kepala Kantor BPN Kota Depok, Drs Almaini, SH MA, terang Mr.

Soal Perumahan Shila At Sawangan dan rencana pembangun Alun – alun di Wilayah Barat itu mimpi pejabat Pemkot Depok yang di nilai telah mengabaikan aspek hukum karena status tanah masih sengketa, imbuhnya.

Status lahan yang di klaim perumahan Shila At Sawangan seluas 50 hektar sedangkan tanah yang 91 hektar berada di dua kelurahan Sawangan dan Bojongsari. dan keberadaan PT, Pakuan dan lapangan Golf Sawangan itu sejak tahun 1972, ucapnya.

Sedangkan pembatalan terhadap sertifikat PT Pakuan sudah pernah di buat di PTUN 2017 tetapi kenapa terbit lagi sertifikat yang dijadikan akan bakal dijadikan sebagai dasar anggunan di salah satu bank, curiganya.

Soal pembuatan ijin tata ruang pembangunan Perumahan Shila dan alun – alun, ironisnya sudah di jadikan program prioritas Pemkot Depok.

Yang menjadi heran lagi adalah sertifikat yang sudah di batalkan oleh PTUN di bandung, namun bisa terbit site plane juga IMB, IPR dan Amdal, sehingga dibuat terlihat rapih dibuatkan.

Semua perijinan tersebut dibuat Dinas Penananan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Depok saat itu masih dijabat oleh Yulianis Mochtar sebagai kepala dinasnya.

” sertifikat yang di batalkan itu terbit site plane ada IMB, IPR juga Amdalnya, pokoknya dibuat rapih untuk dasar pembuatan perijinan yang di duga menggunakan nomor sertifikat yang di batalin”, katanya

“Perijinan Perum Shila At Sawangan tersebut diduga kuat di keluarkan oleh Yulistiani Mochtar selaku Kadis DPMPTSP Kota Depok itu tak mungkin tak di ketahui oleh Walikota Depok, umbarnya.

” Jika saya di tanya oleh pejabat Pemkot Depok soal data, mungkin saya bisa dengan ucapan saja, karena saya sudah sangat hafal banget di kepala, ujar “Mr”.kepada awak media ini.

Dia menduga soal IMB yang di keluarkan untuk perumahan Shila At Sawangan mungkin IMB bukan IMB Global atau dipecah, begitu juga pajak PBB, PBHTB.

Dia juga menilai ada oknum BPN dan kantor Pajak bersama pengembang yang bermain dengan pengembang lama sebab hanya kesana dan disanalah para pemain lama bersatu, kalau pengembang baru tentu harus ikuti aturan berlaku, ibarat anak ayam seperti kehilangan induk kalaupun bisa itu hanya sisa dari pemain lama yang sudah mahir membuat jaringan dan yang tahu persis, sepsrti yang terjadi pada perijinan perum Shila At Sawangan ungkapnya.

Mr juga memberi contoh cara permainan lama mafia tanah, ada sebuah sertifikat yang lama dengan site planenya yang masih tidak berubah, hanya yang berubah itu hanya namanya saja, sepsrti perum Shila At Sawangan dasar awalnya dari PT Pakuan, meski saat itu keluar ijinnya di tahun 2022, itupun tidak luput dari dasar awal nama dari PT, Pakuan kemudian nantinya akan di rincik dan dijadikan beberapa unit atau beberapa kelompok perumahan dan dibangun perumahan percontohan untuk menarik pembeli (konsumen) agar menandakan tanah tersebut di kuasai oleh pengembang A.B.C.

BACA JUGA :   Pohon Tumbang Timnas Kabel Listrik di Jalan Raya Bogor Km. 36,6 Sukamaju Cilodong, DLKH Cepat Tanggap

Dia menilai ijin perum Shila menggunakan nomor sertifikat yang lama, yang sudah di batalkan, sehigga harus di hentikan aktivitasnya, meskipun sudah ada site planenya

Pasalnya, sengketa lahan seluas 91 hektar bisa di hukum dan di pidana karena diduga ada pemalsuan dokumen dan mal administrasi tergantung siapa yang melaporkan karena sertfikatnya sudah pernah dibatalkan, tuturnya..

Ia menerangkan bahwa pihak yang berkaitan dengan persoalan tanah PT, Pakuan dan tanah perumahan Shila At Sawangan bisa dipidana karena banyak pelanggarannya, diantaranya soal penerbitan sertifikat yang menggunakan dengan nomor sertifikst yang lama yang pernah di batalkan. melanggar Permen ATR/BPN No, 16 tahun 2020 tentang tata ruang, Permen No, 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

Permasalahan ini jelas Mr, bisa di lapor ke inspektorat, ATR BPN, agar di periksa kenapa memakai perijinan dengan nomor sertifikat yang lama. ia menduga ada permainan Pajak PBHTB dan Pph, karena masalah tanah ini pernah di gugat oleh ahli waris dan itu juga telah di keluarkan NO oleh PTUN. dengan demikian, surat perijinan perum Shila At Sawangan dinilai ada pemalsuan dokumen, semestinya lahan seluas itu dijadikan sebagai penunjang Program Strategi Nasional (PSN).

Dengan persoalan lahan ini jangan sampai ada yang cuci tangan atau ber pura – pura tidak tahu dengan kasus sengketa lahan PT, Pakuan, tapi ada yang bermain di belakang layar, begitu juga komisi A DPRD Depok semestinya lebih paham dan peka terhadap tanah sebagai aset kota Depok.

Masalah lahan 91 hektar ini akan kami melaporkan kepada pihak kementerian ATR/BPN Cq Inspektorat Jakarta, tembusan BPN kota Depok dan Walikota Depok,” ujarnya.

Infonya, PT Pakuan saat ini sedang menjalin kerjasama dengan Mitsubishi Coorporation melalui anak usaha PT Diamond Development Indonesia (DDI) yang akan mengucurkan dana investasi sebesar Rp 9 triliun untuk membangun kota mandiri di Perumahan Shila At Sawangan.

“Kami sangat menyayangkan Pemkot Depok yang menggunakan lahan untuk kegiatan lebaran Depok dan acara pekan budaya daerah 2022 diatas lahan yang masih bermasalah hukum , Pemkot Depok tidak memberi contoh yang baik dalam hal penegakan hukum dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Harapan kami, Pemkot Depok bisa mengetahui bahwa lahan tersebut masih sengketa hukum,” terang “Mr”

” Kami tetap akan melakukan perlawanan hukum atas hak tanah serta mengkaji untuk memproses tuntutan hukum ke Pemkot Depok yang masuk dan menggunakan lahan tersebut tanpa seijin kami yang sedang berperkara hukum dengan PT Pakuan, ketuanya

“sejogyanya Pemkot Depok itu tahu persis aset tanah di kota Depok, dengan ada surat jawaban tentang Pajak Bumi Bangunan (PBB) bahwa tidak bisa di pecah sebelum ada kepastian hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan Pemkot Depok yang ingin membangun Alun-alun di Wilayah Barat seluas 3 hektar di lahan yang masih ber sengketa dan masih dalam proses hukum, jangan sampai Pemkot Depok dituding bagian dari sindikasi mafia tanah. Jadi, kami ingatkan Pemkot Depok jangan memberikan ijin prinsip, ijin pemanfaatan ruang (IPR) dan ijin mendirikan bangunan (IMB) dilahan yang masih bersengketa hukum,” ungkapnya.

Mengenai pembangun Alun-alun di Wilayah Barat seluas 3 hektar diatas lahan status quo Kota Depok

Pemkot Depok dinilah ceroboh dan telah melakukan pembohongan publik. Sebab darimana dasarnya kok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris sudah mengklaim akan membangun Alun-alun di Wilayah Barat di lahan yang masih dalam status bermasalah hukum, tambah Mr.

Seperti dikutip ucapan dari pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid menyatakan BPN Kota Depok telah melanggar undang-undang karena menerbitkan surat hak guna bangunan (SHGB) kepada PT Pakuan. Padahal di lokasi lahan yang sama telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) kepada Ida Farida, selaku pemilik tanah yang pernah menggugat pihak PT Pakuan tersebut. (Tim)

baca juga

Warga Bojong Malaka Demo UIII, Minta Lahannya Di Bayar Segera Oleh Kemenag

Yeni

Oknum Rumah Sakit KSH Pati Dinilai Tak Punya Rasa Kemanusiaan, Pasien Sekarat Malah Minta Jaminan Uang

Yeni

Kecam Penangkapan Ketum PPWI Oleh Polres Lampung Timur Dengan Cara Represif

Yeni