BIROKRASI

Pakaian Seragam Baru ASN/PNS dan PPPK 2022 Berubah Lagi

JAKARTA, SJNews com,-  Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) keluarkan surat edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan memiliki seragam baru.

Dalam surat edaran tersebut, tertuang informasi bahwa seragam batik PNS/ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru.

Secara detail,  surat edaran itu juga merinci  tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik KORPRI.

Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut surat edaran Kementerian tentang seragam batik ASN dan PPPK 2022:

  1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
  2. Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.
  3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA :   Musrenbang Tingkat Kelurahan, Kondisi kantor Cilodong Sudah Tak Layak, Perlu di Bangun

Harga Pasaran Seragam Baru PNS

Berdasarkan informasi yang beredar, beredar berbagai informasi mengenai harga baju seragam batik baru PNS.

Rata-rata harganya adalah Rp120 ribuan hingga Rp175 ribuan. 

Namun ada pula  toko yang menjual seragam batik KORPRI 2022 dengan harga di bawah Rp100 ribu. 

Sedangkan untuk batik KORPRI 2022 premium harganya tembus antara Rp600 ribu – Rp800 ribuan.

Seragam tersebut rupanya terjual juga di toko online.

Di toko online, untuk seragam pria ditawarkan  antara Rp 35 ribu – Rp 175 ribu. 

Sedangkan untuk wanita, antara Rp 104 ribu-Rp 184 ribu. (**)

baca juga

Soal Kenaikan Tarif UPTD Hingga 500 Persen, ini katanya Walikota Depok

Yeni

BPN Kota Depok, Wujudkan Pelayanan Prima, Efesien dan Terukur

Yeni

Hari Jadi ke-23 Kota Depok, ini kata Wali Kota Depok, Muhammad Idris

Yeni