NASIONAL

Sekedar Mengingatkan, NIK Resmi Jadi NPWP, Silahkan Cek Dicall center.dukcapil@gmail.com

JAKARTA, SJNews.com,- Soal Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa di jadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pemerintah akan segera merealisasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP akan segera berlaku.

Dia katakan, sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan data pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga bisa dipakai untuk login ke layanan perpajakan online, DJP Online.

” Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Insyaallah dengan kebersamaan kita bisa melakukannya,” katanya, Selasa (18/7/2022) lalu.

“Mudah-mudahan NIK sebagai NPWP awal dari langkah sinergikan data dan informasi yang terkumpul di K/L dan pihak lain yang punya sistem administrasi serupa,” sambungnya.

Dengan demikian, maka penting bagi masyarakat untuk mengecek apakah status NIK telah terdaftar di Dukcapil Nasional atau belum.

Pasalnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan NIK KTP tidak valid.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan secara daring dengan proses yang cukup mudah dan bisa diakses dari mana saja.

Berikut cara cek NIK secara online 2022:

  1. Email

Cara cek NIK melalui email dilakukan dengan mengirimkan email ke callcenter.dukcapil@gmail.com.

BACA JUGA :   Street Race Siap di Gelar Tanggal 26 Januari 2022 Di Ancol

Adapun formatnya yakni #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Jika sudah, tunggu balasan dari call center Dukcapil selama kurang lebih satu kali 24 jam untuk mengetahui pengecekan NIK.

  1. Media Sosial

Masyarakat juga bisa mengecek NIK melalui media sosial Twitter atau Instagram resmi Dukcapil, yaitu @dukcapilkemendagri.

Selain itu, juga melalui media sosial Dukcapil lainnya seperti Facebook.

  1. SMS

Cara cek NIK melalui SMS yakni dengan mengirim pesan menggunakan format Cek#KTP#NIK.

Kirimkan SMS tersebut ke nomor 0815-3636-9999 (Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

  1. WhatsApp

Cara mengecek NIK melalui WhatsApp yakni dengan mengirimkan data, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota ke di nomor 0813-2691-2479.

  1. Situs Resmi Kemendagri

Cek NIK juga dapat diakses melalui situs resmi Kemendagri https://dukcapil.kemendagri.go.id/.

Caranya adalah dengan mencari menu e-KTP dan isi NIK.

Jika nomor KTP tersebut sesuai, nantinya kita akan diarahkan pada tampilan yang berisi data lengkap sesuai dengan KTP.

  1. Call Center Dukcapil

Masyarakat juga bisa mengecek NIK dengan menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor telepon 1500-537.

Siapkan data seperti NIK dan nomor KK.

Nantinya, petugas akan meminta membacakan NIK tersebut dan mencocokkannya.

Apabila tidak valid maka dapat langsung mengajukan sinkronisasi data tersebut.(**)

baca juga

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Yeni

Jokowi Serahkan Piala ke Mitch Evans Pemenang Formula E Jakarta

Yeni

DPP LIPPI, Tolak Rencana dan Usulan dari Lemhanas soal Polri di Bawah Kementrian

Yeni