Jambore Ormas Se Kota Depok, Ormas Harus Buat Pelaporan 6 Bulan sekali
DEPOK, SJNews.com,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Jambore Ormas Se – Kota Depok di Gedung Graha Insan Cita, Sukmaja, Rabu (10/8/2022).
Berdasarkan Pasal 28 UUD 1945 berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Diperkirakan ada sebanyak 350 Ormas di Kota Depok ini harus dilakukan Pembinaa dan pelatihan.tentunya akan dilakukan bertahap. Anggaran Hiba untuk ormas akan diupayakan oleh Kemendagri melalui Kesbangpol.
Berkaitan dengan.laporan ormas, kita bisa memberikan petunjuk dan men sport kegiatannya. Pada prinsipnya aspirasi masyarakat untuk mendapatkan dana hiba dapat berkoordinasi agar dapat terjalin komunikasi yang baik, papar Putri.
Nuryanto dari Kesbangpol Depok, Ormas yang baru silahkan.mengajukan ke kami agar terdaftar, dan ormas yang sudah terdaftar akan di registrasi lagi, terangnya.
Berkaitan tata cara mendaftarkan ormasnya, kita sudah buatkan aplikasi dan dapat di lihat di online.
Semoga pandemi covid ini segera berlalu, agar kita dapat beraktivitas sebagaimestinya.
Saat ini di kita sedang melaksanakan Gerakan sejuta pemasangan bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT RI Ke 77, tanggal 17 Agustus 2022, pungkasnya. (BG)