DEPOK, SJNews.com,-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyepakati Nota Kesepakatan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Depok yang berlangsung di ruang sidang paripurna, Jumat (26/8/2022).
Paripurna DPRD Depok tersebut di hadiri oleh Sekda Pemkot Depok, Forkopimda, Lembaga Vertikal dihadiri 10 anggota Dewan dan 17 anggota Dewan mengikuti secara virtual.
Kemudian, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 3.885.834.017.969 dengan asusmsi belanja daerah meliputi belanja operasional sebesar Rp 2.863.193.960.942, belanja modal sebesar Rp 971.640.057.027, dan belanja tidak terduga Rp 51.000.000.000.
“Lalu, pembiayaan daerah yang didasari sisa lebih penggunaan daerah (SILPA) diproyeksikan sebesar Rp 550.865.254.834 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 90.000.000.000 terdiri dari pembentukan dana cadangan sebesar Rp 20.000.000.000.000 dan penyertaan modal daerah Rp 50.000.000.000.000,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris berharap, rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 yang telah selesai dibahas dan telah ditandatangani menjadi nota kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan pimpinan DPRD. Selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2023.
“Mari kita terus berkomitmen bersama untuk senantiasa menjaga konsistensi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD sebagai bukti atas keseriusan kita bersama untuk senantiasa memperbaiki kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah di Kota Depok,” pungkasnya. (BG)