ORGANISASI

Dewan Pers Mulai Urus SKKNI. Mestinya Sudah Bertobat dan Akui Ada Kesalahan UKW

SJNews.com,- Beredarnya informasi Dewan Pers melakukan koordinasi dengan mengajak para organisasi konstituennya membahas format Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) artinya Dewan Pers sudah sadar dan tobat akui akan kesalahannya selama ini terkait UKW-nya yang ilegal itu. 

Sayangnya, kebijakan Seruan, aturan keharusan hingga provokasi besar-besaran bahwa UKW-NYA adalah paling sah, bahkan sudah memakan korban hampir 20 ribuan peserta UKW yang habis dikuras uangnya saat mengikuti program abal-abal tersebut.

Dalam surat Edaran Dewan Pers mengajak dan mengkoordinir para ketua umum lembaga-lembaga anggota konstituennya untuk ikut membahas Tim Penyusunan Draf SKKNI bersama Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan SDM Kemenkominfo RI guna penyusunan SKKNI Bidang Pers.

SKKNI adalah singkatan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang dipersyaratkan oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk setiap bidang keahlian/profesi. SKKNI ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan sertifikasi profesi atau kompetensi, baik dalam bentuk ujian maupun pemeriksaan portofolio peserta, yang penerapannya dilakukan melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Langkah Penyusunan pembentukan SKKNI adalah sebuah pemahaman maju bagi Dewan Pers yang sebelumnya hal tersebut dikesampingkan, termasuk tidak mengakui LSP Pers Indonesia yang lebih dulu memiliki SKKK versi BNSP dan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Hal tersebut sudah barang tentu akan memudarkan ribuan pemegang sertifikat UKW Dewan Pers yang selama ini mereka terbitkan dan mereka agung-agungkan dan di bombardirkan di berbagai instansi dan institusi selama ini bisa dikatakan perbuatan cacat formil alias tidak berstandartkan SKKNI dengan prosedur yang benar.

Dan selanjutnya apakah mereka (wartawan) harus dan semua pemilik sertifikat UKW harus wajib kembali mengikuti Sertifikasi Kompetensi Wartawan melalui prosedur yang benar dan legal di Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait yang terlisensi oleh BNSP.

BACA JUGA :   Gerry Wahyu Riyanto, Hadiri Acara Rowahan FBR Gardu 0178, Cilangkap - Tapos

Dengan demikian mereka bisa mendapatkan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang diakui Negara, berlogo Garuda Pancasila, dan disahkan BNSP, sebagaimana yang sudah dimiliki wartawan yang telah mengikuti SKW melalui LSP Pers Indonesia.

Tentunya oknum-oknum Pemerintah (pusat dan daerah), Polri, TNI, dan semua lembaga/instansi yang selama ini berlagak meng-agungkan hal itu. Tahu atau pura-pura tidak tahu? yang sering membuat aturan bahwa wartawan yang meliput kantornya harus ber UKW?

Dewan Pers Bagun dari tidurmu,…segera berbenah dan bertobat meminta maaf kepada puluhan ribu korban sertifikat yang sudah diterbitkan tersebut!!.

Perlu diketahui. Saat menjadi saksi persidangan gugatan Pers di Mahkamah Konstitusi Dedik Sugianto Ketua Umum SWI menyatakan adanya UKW dan peraturan Dewan Pers membuat banyak Lembaga Pers dan Wartawan dirugikan. Hal itu tidak satupun dibantah oleh saksi ahli Dewan Pers.

Dedik Sugianto yang saat ini menjadi Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan dari LSP-Pers mengomentari, bahwa Proses Dalam pelaksanaan Sertifikasi, LSP Harus melengkapi 2 persyaratan penting.1). Mempunyai SKKK atau SKKNI Teregistrasi ke Kementerian Tenaga Kerja. 2). Mempunyai Skema Terverifikasi BNSP.

Sedangkan Dewan Pers baru memulai menyusun SKKNI, “Jadi dari selebaran dan aturan DP itu sudah jelas, bahwa pelaksanaan UKW yang selama ini dilakukan DP tidak mempunyai Standart Kompeten, dan itu jelas merugikan yang sudah ikut UKW” ujarnya.***

Penulis: Gatot Irawan Ketua DPW AWDI Jatim.

Bravo BNSP. Bravo Pers Indonesia…!!! Bravo AWDI.!!!.

baca juga

7 Negara Kuda Hitam Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2022

Yeni

Walikota Depok Berikan Dana Hiba Sebesar Rp 2,05 Miliar Untuk 41 Karang Taruna Kelurahan

Yeni

Yayasan Hijrah Hati Insani Indonesia Di Verifikasi Oleh Kemenag dan Kesbangpol Kota Depok

Yeni