HUKUM

PN Depok Tunda Lagi Sidang Perkara No, 259 Lahan Eks Departemen RRI, Saksi Ahli Tergugat Mangkir

DEPOK, SJNews.com, Sebelumnya, sidang perkara Nomor 259 sengketa tanah tergugat Departemen RRI oleh penggugat ahli Ibtahim bin Jungkir.

Sidang perkara sudah dua kali tertunda dengan dalih ada yang terpapar kena Virus Corona – 19.

Menurut Yoyo Efendi Sekretaris Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah (K.R.A.M.A.T) yang juga kuasa dari ahli waris lahan eks Departemen RRI mengatakan, Sidang perkara sengketa tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka antara Ibrahim bin Jungkir dan kwan-kawan melawan tujuh instansi pemerintah terkait objek perkara yang digunakan untuk membangun Proyek Strategis Nasional (PSN) kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) masih terus bergulir, katanya di halaman kantor awak media ini, Kamis ( 8/9/2022)..

Majelis hakim PN Depok yang diketuai Dr. Divo Arianto, SH, MH dalam sidang agenda mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihak tergugat 1 (Kementerian Komunikasi dan Informatika dahulu Departemen Penerangan RI).

Ironisnya saksi ahli yang akan diajukan tidak bisa hadir agenda sidang diisi dengan pengajuan bukti tambahan dari Tergugat I.

Menurut kuasa hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka, Fikri Wijaya, SH, bukti tambahan yang diajukan Terugat I adalah print out Putusan Pengadilan Negeri Depok dan Putusan PTUN Bandung, tuturnya.

“Tadi pihak Tergugat I yang semula akan mengajukan saksi ahli tidak jadi lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan yaitu putusan PN Depok No. 133 dan Putusan PTUN Bandung No. 137” Kata Fikri seusai sidang, imbuhnya.

Masih katanya Fikri Wijaya, terkait batalnya pihak Kementerian Kominfo (dahulu Departemen Penerangan) mengajukan saksi ahli, lalu diganti dengan pengajuan bukti tambahan.

Ditambahkan Yoyo Efendi bahwa dengan tidak hadirnya saksi ahli yang direncanakan membuktikan bahwa Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI selalu pihak tergugat utama dalam perkara tersebut benar-benar tidak siap menghadapi gugatan hukum masyarakat pemilik tanah adat Kampung Bojong-Bojong Malaka tersebut, terangnya.

Indikasi ketidak kesiapanya lanjut Yoyo, Tergugat I tersebut sudah nampak sejak agenda sidang pembuktian surat digelar. Karena Pihak Tergugat I tidak dapat mengajukan bukti surat yang relevan dengan dalil bantahan dan pengakuan haknya atas tanah objek perkara. Tergugat I hanya mengajukan print out peraturan perundang-undangan yang bersifat normatif formalistik padahal alat bukti surat yang seharusnya diajukan adalah alas hak atas tanah yang diklaim nya yaitu akta Eigendom Verponding No. 23 (sisa) atas nama Mij Expl Van Het Land sebagaimana dikemukakan melalui dalil bantahan dan isi dupliknya, jelasnya

BACA JUGA :   Pers sebagai Pilar Demokrasi Terancam di Kriminalisasi UU KUHP Yang Baru di Sahkan

Demikian pula pada sidang pembuktian saksi, pihak Kementerian Kominfo dahulu Departemen Penerangan RI tidak dapat mengajukan saksi fakta untuk menguatkan dalil bantahannya.Kemudian ingin mengajukan saksi ahli yang keterangannya diharap dapat menguatkan dalil bantahannya pun tidak dapat direalisasikan karena saksi ahli yang ingin diajukan tidak ada, juga pada sidang pemeriksaan setempat, pihak Tergugat tidak membantah apapun ketika Ibrahim Bin Jungkir Dan kawan-Kawan menunjukan objek tanah milik mereka kepada majelis hakim bahkan para tergugat membenarkan bahwa objek tanah yang ditunjukan tersebut adalah objek tanah yang sama dengan tanah yang diklaim oleh para tergugat, ujarnya.

“Para tergugat memang tidak siap menghadapi gugatan masyarakat Kampung Bojong-Bojong Malaka karena gugatan tersebut berdasarkan fakta dan data yang tidak bisa dibantah Kebenarannya oleh pihak manapun” ucap Yoyo Effendi.

“namun apapun itu yang akan diajukan para tergugat dalam perkara ini sedikitpun tidak akan dapat merubah semua fakta yang sudah terungkap di pengadilan yaitu fakta-fakta tentang kebenaran status tanah objek perkara adalah murni tanah yang berstatus tanah hak milik adat bukan tanah bekas hak barat atau tanah eigendon Verponding yang menjadi tanah negara” pungkas mantan anggota KPU Kota Depok yang sempat bikin heboh Indonesia akibat keberaniannya melawan undang-undang pemilu dengan membuat aturan mencoblos dengan KTP dan KK dalan penyelenggaraan pemilu legislatif tahun 2009 ini. Sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 15 September 2022 Dengan agenda pengajuan bukti tambahan apabila para pihak masih akan mengajukan bukti tambahan. pungkasnya.

Semoga sidang lanjutan yang di tunda, pihak para Tergugat tidak mangkir lagi dan dapat menghadirkan saksi ahlinya (BG)

baca juga

Ketum AIPBR Laporkan Kriminalisasi Terhadap Dirinya Ke Polres Bogor

Yeni

Sidang Gugatan Eks Departemen penerangan Di Intervensi Pemilik Wasiat Eigendom 5658

Yeni

Polemik Bocornya Putusan MK Soal Pemilu Proporsional Tertutup

Yeni