PENDIDIKAN

Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah Jenjang SD Hingga SMA, Berlaku 7 September 2022

JAKARTA, SJNews.com,- Peraturan terbaru seragam sekolah untuk jenjang SD hingga SMA.

Aturan tersebut tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pengaturan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. Selain itu, pengaturan ini juga bertujuan ;

Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta
Didik.

Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.

Jenis seragam sekolah

Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu:
Pakaian Seragam Nasional
Pakaian Seragam Pramuka.
Pakaian Seragam Khas Sekolah
Pakaian adat

Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.

Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

Model dan warna seragam sekolah

A. Model dan warna seragam nasional
SD/SDLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
SMP/SMPLB
Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
SMA/SMALB/SMK/SMKLB
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

B. Model dan warna seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BACA JUGA :   Alat Sensor Karya Mahasiswa Petakan Jalan Yang Rusak Dengan Akurat

c. Seragam khas sekolah dan pakaian adat

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Sementara untuk pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

B. Penggunaan seragam sekolah

Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upaca bendera.

Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Peraturan ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Permendikbudristek tersebut seperti dikutip Medcom.id, Senin, 10 Oktober 2022.

Demikian informasi aturan seragam terbaru dari Kemendikbudristek.
Untuk melihat model seragam sekolah dan atribut seragam sobat Medcom bisa mengklik tautan ini. (**)

baca juga

Ekonomi Digital Indonesia Melonjak Tinggi, Wamendag: Silahkan Memasarkan Via Tik Tok, Diregulasi Agar Tidak Mematikan UMKM

Yeni

Dinas Pendidikan Kota Depok Sosialisasi Aplikasi Pengisian E-Kinerja Bagi Guru ASN

Yeni

YRPPD dan SLB YRTRW Surakarta Kolaborasi Rumah Vokasi Disabilitas

Yeni