BIROKRASI

Idris, Pemilihan Ketua LPM Kota Depok Akan Digelar Secara Serentak

DEPOK, SJNews.com,- Soal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tahun 2022 di Kota Depok. Wali Kota Depok, Mohammad Idris memimpin rapat koordinasi (Rakor) pembahasan petunjuk teknis (juknis) pemilihan ketua dan pembentukan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tahun 2022 di Kota Depok.-

Kegiatan yang digelar di Ruang Edelweis Lantai 5 Gedung Balai Kota Depok, Senin (10/10/2022) dihadiri oleh sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Birokrasi dan seluruh camat serta lurah.

“Rakor ini tentang masalah sosialisasi peraturan menteri (permen) dan peraturan wali kota (perwal) terutama pemilihan ketua LPM,” ujar Walikota Depok.

Dikatakan Idris, rencananya Kota Depok akan melakukan pemilihan LPM secara serentak, maka dari itu, butuh juknis dalam proses pelaksanaannya.

“Jadi perlu masukan-masukan untuk juknis pemilihan LPM serentak yang rencananya digelar 27 November 2022,” papar Idris.

Dalam kesempatan itu Idris berpesan, pemilihan ketua LPM yang pertama kali digelar secara serentak di Indonesia harus berjalan baik.

“Mungkin baru pertama kali ada pemilihan serentak karena itu harus berjalan dengan baik, damai, harmonis dan tidak ada ekses,” tandasnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris juga sebelumnya telah mengatur tata cara pemilihan Ketua LPM yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2021.

BACA JUGA :   Walikota Mohammad Idris, Pemkot Depok Akan Work From Hotel ASN nya

Dalam Perwal tersebut disebutkan bahwa pembentukan LPM berasal dari masyarakat kelurahan,
dilaksanakan oleh masyarakat kelurahan dan hasilnya untuk masyarakat kelurahan

Lanjut Idris, rencananya Kota Depok akan melakukan pemilihan LPM secara serentak, maka dari itu, butuh juknis dalam proses pelaksanaannya.

“Jadi perlu masukan-masukan untuk juknis pemilihan LPM serentak yang rencananya digelar 27 November 2022,” terangnya Idris.

Syarat untuk menjadi calon ketua LPM diantaranya ;

a. Warga Negara Indonesia yang pada saat pencalonan berusia paling rendah berusia 19 (sembilan belas) tahun;
b. Penduduk setempat yang bertempat tinggal tetap di lingkungan kelurahan tersebut selama paling
sedikit 12 (dua belas) bulan dengan tidak terputus-putus serta terdaftar pada KK dan memiliki KTP setempat;
c. Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
d. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
e. Berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, dan penuh pengabdian kepada masyarakat;
f. Sehat jasmani dan rohani;
g. Tidak buta huruf dan tidak buta angka;
h. Tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik;
i. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat setempat;
j. Bukan Pejabat Struktural di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok; dan
k. Memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam rangka pelayanan, pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. (ni)

baca juga

Pembuangan Sampah dari Depok ke TPPAS Nambo Bogor Tertunda, TPA Cipayung Penuh

Yeni

Walikota Depok Siapkan Generasi Menuju Indonesia Emas 2045

Yeni

Lagi, Disdukcapil Depok Raih Penghargaan Penilaian Kinerja Terbaik Adminduk se-Jabar

Yeni