HUKUM

Eks Ketua DPRD Jabar Era Tahun 2014-2019. Ditetapkan Jadi Tersangka, Modusnya Penipuan Bisnis SPBU

JAKARTA, SJNews.com, — Mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU oleh Bareskrim Polri.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Irfan ditetapkan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).

Tersangka berinisial IS dan EK,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media Jumat (11/11/22).

Nurul menerangjan, Irfan dan istrinya dilaporkan oleh korban penipuan berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

Menurutnya, modus yang dilakukan yaitu, mereka gmenjanjikan kerja sama pembelian dan pengelolaan SPBU. Mereka juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

” korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar,” ujarnya.

Nurul menyebut, penyidik Bareskrim telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi dan Pelabuhan Ratu.

BACA JUGA :   Kasus Titan Group Mirip Bank Century

Selain itu, penyidik juga menyita dua unit rumah milik tersangka yang terletak di wilayah Bandung dan Cimahi, satu unit villa di Sukabumi, dan satu bidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Lebih Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil kejahatan.

Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik telah memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Selain itu, pasangan suami istri tersebut saat ini juga telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022 kemarin.

“Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri segera menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung dan selanjutnya akan dilakukan penuntutan dan persidangan,” tandasnya. (Sumber)

baca juga

Eks Dirjen Kementan Ditangkap Lagi Aras Dugaan Korupsi Pengadaan Pupuk

Yeni

Immanuel Tarigan Humas di PN Jaktim Yang Humanis Dengan Jurnalis

Yeni

Kuasa Hukum : UGR Cisumdawu 329 M, Tak Ada Hubungan dengan Sidang Tipikor Dadan Cs, Hormati Putusan PN Sumedang

Yeni