JAKARTA, SJNews.com, Menjelang persiapan Pemilihan Umum 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menetapkan tim seleksi (timsel) calon anggota KPU provinsi, kabupaten, dan kota secara tertutup, tak lagi lewat pendaftaran terbuka seperti sebelumnya.
Rencana pembentukan timsel itu tertuang dalam Nota Dinas Nomor 122/TU.01.1/SJ/2023 yang diteken Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno pada 13 Januari 2022, perihal permohonan pembahasan dalam rapat pleno terkait pembentukan tim seleksi calon anggota KPU daerah gelombang I dan II.
Dalam nota dinas yang diteken Bernad dikemukakan bahwa sejumlah hal yang dinilai menjadi masalah dalam rekrutmen tim seleksi KPU daerah secara terbuka sebagaimana berlangsung selama ini.
KPU dinilai harus melakukan tahapan pengumuman secara berulang, yaitu pengumuman pendaftaran untuk pembentukan tim seleksi dan pengumuman pendaftaran seleksi anggota KPU daerah. Lalu, tidak seluruh anggota calon tim seleksi berkenan mendaftarkan diri menjadi tim seleksi, sehingga KPU perlu melakukan penjaringan langung dengan menghubungi individu yang dianggap layak untuk menjadi tim seleksi. Argumen ini menjadi dasar anggapan bahwa rekrutmen terbuka tim seleksi calon anggota KPU daerah tidak efisien.
Untuk tahun 2023 ini, seleksi calon anggota KPUD akan berlangsung untuk KPUD di 16 provinsi, 4 provinsi baru di Papua dan Papua Barat, serta 116 kabupaten/kota. (Cok)