DEPOK, SJNews.com,-Rapimnas XII Gapeksindo yang berlangsung di Hotel LUMINOR Jln, Mangga Besar, jakarta selama dua hari 19-21 Januari 2023
Ketua DPC Gapeksindo Kota Depok Indra JP, Napitupulu: DPC Kota Depok sebagai Dewan Penguji menghadiri dalam acara tersebut melihat, mendengar dan menyaksikan secara langsung dari 20.000 anggota tersisa 2.000 anggota per thn 2023. ( 43 anggota Depok sudah proses KTA tahun 2023 ).

Indra JP, Napitupulu Ketua DPC Gapeksindo Kota Depok saatmengahdiri Rapimnas ke XII Gapeksindo di Hotel Luminor Jl, Mangga Besar Jakarta.
Hal ini sungguh sangat memprihatinkan kata Indra, dikarenakan aturan dalam proses Sertifikat Badan Usaha ( SBU ) oleh Kementrian PUPR RI yang dirasakannya begitu Jelimet dan Susah dikarenakan dengan adanya tambahan personil wajib TEKNIK SIPIL, sementara, dalam aturan sebelumnya Tenaga Tetap hanya SMA / SMK buat Klasisifikasi K ( Kecil ).
Indra menilai, kalau begini aturan yang dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pembuat kebijakan ( Kementrian PUPR RI plus BNSP dan LSBU ) tentu banyak yang mengangkat bendera putih lagi, dan pada Gulung Tikar dan banyak yang.pensiun dini dari Jasa Konstruksi, katanya kepada awak media sambil Ngopi Santai di kantornya, Jl, Delima I No, 12 Depok Jaya, Kec Pancoranmas.
Dalam acara Rapimnas yang di ikuti oleh pimpinan daerah se Indonesia tersebut, pihak DPC Kota Depok mengusulkan agar LSBU plus BNSP serta Kementrian PUPR RI mempermudah persyaratan dalam proses buat SKK ( SMA/SMK ) serta diperbanyak Tempat Uji Kompetensi ( TUK ) disetiap Kota / Kab agar pihak anggota bisa lebih efisien dalam prosesnya Pengurusannya.

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang bekerja secara independen, mandiri, akuntabel dan bebas kepentingan sehingga dapat melaksanakan proses sertifikasi berupa penilaian kemampuan badan usaha dalam wujud kemampuan klasifikasi usaha dan kualifikasi usaha yang melaksanakan kegiatan sertifikasi badan usaha dibentuk oleh Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi terakreditasi dan dilisensi oleh LPJK berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Sedangkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) lembaga yang independen sebagai amanat Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2004 yang mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi.
Indra JP Napituoulu berharap, Pihak DPUPR Kota Depok selaku pembina Jasa Konstruksi mengapresiasi selama ini sudah memberikan Pelatihan kepada Pengusaha Jasa Konstruksi Kota Depok dengan menggunakan APBD Kota Depok Tapi besar harapan agat diberikan kegiatan untuk menguji pelatihannya dimana kami yang sudah biasa melaksanakan pekerjaan jasa konsttuksi dan sudah siap berkompetisi dilapangan agar Teori dalam pelatihan bisa langsung praktek dilapangan, pungkasnya.
Nantinya, setiap regulasi satu tahunan diapresiasi setiap Asosiasi Jasa Konstruksi yang Terakreditasi se-kota Depok dengan penilaian pihak DPUPR Depok ( Bidang Jakon ) seperti pekerjaan yang Tepat waktu, bagus dan berdaya manfaat buat masyatakat kota Depok. (Ben)
