PERISTIWA

Larang Meliput Renja, Dua ASN Depok Ini Dilaporkan Ke Polres

DEPOK, SJNews.com,-
Telah terjadi larangan peliputan kegiatan rencana kerja (renja) perangkat daerah Inspektorat Pemerintah kota Depok, di Ruang Aldewis lantai V, Balai Kota, Kamis (23/2/2023).

Merasa lecehkan profesinya, dua oknum ASN bekerja di inspektorat yang melarang meliput berinisial A dan P berujung dilaporkan oleh Wartawan ke Polres Metro Depok, terkait menghalang – halangi tugas Jurnalistik.

” Wartawan yang hendak meliput masuk ke ruangan acara forum Rencana kerja (Renja) Inspektorat Tahun 2024 Kota Depok, dilarang masuk oleh A (nama inisial) yang diperintah atasannya P, Kamis (23/02/2023).

Padahal, acara forum Renja untuk Tahun 2024 baik Dinas apapun di Kota Depok, sepatutnya menggunakan azas transparan terhadap Wartawan, agar bisa kegiatan tersebut dapat diliput kemudian dipublikasikan ke Masyarakat agar diketahui apa – apa saja sih kerja nya inspektorat kota Depok itu.

Surat tanda terima laporan polisi Nomor : STTLP/B/564/II/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, SENIN 27 Februari 2023.

Dikatakan M Sutoyo selaku pelapor, mewakili wartawan yang saat dihalang – halangi dan dihambat tugas jurnalistiknya oleh oknum ASN menjelaskan, bahwa kebebasan Pers sudah dicederai oleh oknum ASN Inspektorat Kota Depok dan melecehkan martabat pers.

BACA JUGA :   Wow ! … Wanita Ini Jual Suami Demi Lunasi Utang : Suamiku Jago Main Loh Mbak

Menurut keterangan, oknum A yang diperintah oleh P atasannya sudah melanggar Undang – Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1),” tandasnya.

Siapapun yang menghalang – halangi wartawan, tambahnya, atau tugas jurnalistik bisa dilaporkan ke Polisi dan diproses hukum di negara kedaulatan Republik Indonesia (NKRI),tegasnya.

“Oknum A atas perintah atasannya P, diduga keras sudah melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan, dalam ketentuan pidana masuk pasal 18 ayat (1), melanggar pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” beber dia.

Untuk diketahui, wartawan adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalisktik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan gambar, serta data dan grapik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.(By).

baca juga

Maura Magnalia, anak Politisi, Nurul Arifin Meninggal Dunia di Kawasan Kota Depok

Yeni

Warga Keracunan Massal, Saat Acara Reses Anggota DPRD Cimahi Sudah Minta Maaf

Yeni

Guncangan Gempa Cianjur Dirasakan hingga Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Bandung

Yeni