SERANG, SJNews.com, – Kades dan Bhabinkamtibmas Polsek Ciruas bersama beberapa tokoh masyarakat Desa Ciruas kembali mengamankan miras di Desa Ciruas Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang.
Banyaknya aduan dari masyarakat Desa Ciruas tentang adanya penjualan miras di wilayahnya, membuat warga resah.
Warga dan Kepala Desa serta Bhabinkamtibmas mendatangi warung penjual miras tersebut sekira pukul 00.00 WIB. Sabtu (16/4/2023)
Menurut keterangan warga setempat, bahwa kegiatan itu sudah berlangsung lama dan pihak masyarakat juga Kepala Desa sudah memberikan peringatan.
Darja, Kepala Desa Ciruas Kecamatan Ciruas mengatakan, sebelumnya pihak pemerintah Desa sudah memberikan peringatan dan imbauan.
Bahkan lanjutnya, peringatan dan imbauan itu sudah tiga kali. Secara tertulis dan lisan, bahkan berulangkali juga polisi telah mengamankan mirasnya. Namun, tidak pernah ‘kapok‘
Salah satu warga menuturkan, bahwa dia sudah sering mendapatkan informasi tentang adanya penjualan miras di desanya.
Hal tersebut membuat Kades, Bhabinkamtibmas dan warga mendatangi lokasi warung miras tersebut.
Apalagi di bulan suci Ramadan ini, mereka juga menyalakan musik dengan suara keras hingga dianggap menggangu.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Bersama Polsek Ciruas telah mengamankan 1 jerigen miras (Tuak).
Selanjutnya, polisi langsung membawa miras dan pemilik warung ke kantor Desa untuk membuat pernyataan tidak akan menjual lagi miras dan menutup warungnya.
Usai melakukan pernyataan di Kantor Desa, pihak kepolisian langsung membawa barang bukti ke Polsek Ciruas. (Oman)