BIROKRASI

Aturan Baru Masa Jabatan dan Syarat Usia Ketua RT dan RW

SJNews.com, – Berkaitan dengan masa bakti jabatan ketua Rt dan RW. Pemerintah Kota Bengkulu akan mengeluarkan kebijakan baru, yakni pembatasan masa kepemimpinan Ketua RT dan RW maksimal 2 periode.

Wakil Walikota, Dedy Wahyudi dalam Sosialisasi Kebijakan terbaru pada Rabu siang (10/5/2023) menyebut bahwa kebijakan terbaru ini sudah rampung.

Di hadapan 67 Lurah dan 9 Camat, ia menyebut kebijakan terbaru ini tinggal diterapkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.

Adapun lamanya 1 periode adalah 5 tahun, sama halnya seperti periodesasi jabatan Presiden dan Kepala Daerah. 

Melansir dari disway.id, Jumat (12/5/2023) aturan tersebut tertuang dalam Perwal Nomor 9 tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan merujuk dari ketentuan pemerintah pusat melalui Kemendagri. 

Sebelumnya, jabatan Ketua RT dan dan RW ada di beberapa daerah, khususnya di Kota Bengkulu tak memiliki batas.

Bahkan ada ketua RT yang memimpin hingga seumur hidup.

Selain itu, dalam kebijakan ini juga mengatur umur minimal jabatan Ketua RT yakni 21 tahun. 

Kemudian, Para Ketua RT dan RW juga dilarang rangkap jabatan seperti ketua RT yang juga menjabat Ketua RW atau Imam dengan kebijakan terbaru ini hanya dibolehkan mengemban 1 jabatan. (**)

BACA JUGA :   ASN yang Bolos Masuk Kerja Pasca Lebaran, Harus Diberi Sanksi

baca juga

Forum Renja PD Sat Pol PP Kota Depok, Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

Yeni

Pramuka Kwarcab Kabupaten Bogor Ikut Jambore Dunia ke-25 Di Saemangeum Korea Selatan

Yeni

Walikota Depok Supian Suri Gelar BukBer di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Berbuat Kebaikan Banyak Pahalanya

Yeni