HUKUM

Optimalisasi Kualitas Pelayanan Publik, Karutan Kelas I Depok, Sambut Kunker Kepala Ombudsman RI

SJNews.com,.Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan dengan didampingi Kepala Seksi Pengelolaan yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Zona Integritas (ZI), Tunggadewi Ratu Wardhani beserta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Nu’man Fauzi, dan Pejabat Strukural lainnya, siang ini menerima kunjungan kerja dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedi Irsan, Jumat (16/06/2023).

Kunjunganya kerjanya kali ini dilakukan dalam rangka melakukan monitoring terhadap pelayanan yang diberikan di Rutan Kelas I Depok. Dalam kesempatan ini pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya tak luput meninjau serta mengecek alur layanan kunjungan serta fasilitas yang ada di Rutan Kelas I Depok, mulai dari Ruang Layanan Kunjungan, Ruang Pemeriksan Barang, Ruang Tunggu Kunjungan, P2U, Ruang Kunjungan, Dapur, Area Bimbingan Kerja, Blok Hunian hingga Sentra Komunikasi digital dan Klinik.

Pasca melakukan pengecekan sarana dan prasarana, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya memberikan Penguatan kepada Pegawai Rutan Kelas I Depok terkait Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dalam arahanya beliau menyampaikan, “Kita harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang baik, bagaimana caranya yaitu kita harus solid, kita harus berkomitmen, dan kita harus mampu membangun komunikasi yang efektif”, sebutnya.

BACA JUGA :   Baru Menjabat Kasi Intel Kejari Depok Muhammad Arief Ubaidillah Konsisten Jalankan Presisi

Selain itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya ini juga mengajak seluruh Pegawai agar terus berinovasi serta memberikan kualitas kinerja yang terbaik dengan saling menguatkan, saling mendukung serta saling mengisi satu dengan lainnya agar nantinya menjadi satu ikatan yang kuat dan solid.(bg)

baca juga

Oknum Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Rp 40 M, Jadi Tersangka Kejagung,

Yeni

Diduga Kuat Perum FR II Kelurahan Bedahan Tidak ber IMB, Sat Pol PP Depok Jangan Tutup Mata

Yeni

Putusan MK, Pemilu 2024 Tetap Sistem Proporsional Terbuka, Memilih Figur, Nama & Nomor Urut Di Kertas Suara Bukan Gambar Parpol

Yeni