HUKUM

PN Cibinong Tunda Sidang Kasus Bantuan 100 Unit Laptop Ke Pihak Sekolah, Pelapor Mangkir

SJNews.com,- Pengadilan Negri Cibinong menunda perkara nomor 240 /Pdt.G/2023/Pn.Cbi.

Perkara nomor 240 dinilai tidak bisa dihadiri oleh pihak pelapor sehingga sidang untuk dimintai keterangan yang dijadwalkan digelar hari Rabu, 20 Sepetember 2023.
di tunda sampai hari Selasa, 4 Oktober 2023

Dikatakan Agus selaku pendamping hukum (PH) Sekolah Bina Bangsa Mandiri menyampaikan terkait kronologis terjadinya bantuan 100 unit Laptop hingga ke sidang Pengadilan Negri Cibinong.

Semula pihaknya bertemu dengan dua orang inisial JP kontraktor dan Dod dari PNS dilingkungan Pemkot Depok menjanjikan sanggup memberikan bantuan luar negeri yaitu dari UNDP melalui Kementerian Pendidikan.

Bantuan yang diberikan ternyata berbentuk barang elektronik yakni Laptop sebanyak 100 unit dengan harga per unitnya di duga telah di mark up dari harga Rp 1.900.000 menjadi Rp 6.000.000/unit.

Agus merasa ada kejanggalan karena pengiriman barang (Laptop) tanpa ada perjanjian maupun MOu.

Sedangkan di pelaku pemberi bantuan memastikan pihak sekolah BBM agar menyetujui pengiriman barang 100 unit Laptop, hanya diberikan surat kosong untuk penandatanganan saja sebagai tanda persetujuan.

BACA JUGA :   Kasus Titan Group Mirip Bank Century

Kami pun meyakini surat tersebut karena ber kop surat kementerian pendidikan, kata Agus kepada wartawan ini.

Ironisnya lagi, perjanjian tersebut tidak ada invoice dari pihak pemberi bantuan dan kata oknum tersebut setelah invoice itu masuk ke rekening yang di beri bantuan, barulah di bayarkan oleh pihak sekolah yang telah menerima bantuan Laptop sebanyak 100 unit.

Seiring waktu berjalan, ada surat somasi dari pihak toko PT Trisera Busindo yang berujung hingga di pengadilan negri cibinong.

Sementara pihak sekolah Bina Bangsa Mandiri yang beralamat di Gunung Putri kabupaten Bogor merasa telah tertipu dengan urusan modus berkedok bantuan oleh dua oknum JP dan Dod.

Untuk itu, pihak pendamping hukum sekolah BBM yan berdiri dari H RM Wahjoe A Setiadi SH MH, Osmond SH
N, Fikry ManaF Zaide SH, berharap perkara ini kalau tidak bisa di mediasi maka kasusnya bisa masuk ke ranah pidana karena ada unsur 378 tentang penipuan. (Bg)

baca juga

Ada Apa dengan Tersangka Kasus Mafia Tanah Belum Ditahan Juga

Yeni

AJI Menilai Ada Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Yeni

Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video Laporkan Bodyguard Atta Halilintar

Yeni