HUKUM

Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video Laporkan Bodyguard Atta Halilintar

Jakarta, SJNews.com,- Meski sudah meminta maaf di muka publik, proses pengancam culik wartawan tetap berjalan, untuk pelajaran atau efek jera.

Pengacara Deolipa Yumara bersama Aliansi Jurnalis Video (AJV) mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan. Laporan ini diwakili oleh Krisian Pratomo, seorang wartawan yang mengalami ancaman dari seorang bodyguard bernama Agung, yang diduga merupakan pengawal Atta Halilintar.

Deolipa Yumara menyatakan, “Kami, kuasa hukum dari AJV, mewakili salah satu korban, Krisian Pratomo, seorang wartawan yang melaporkan dugaan pengancaman dan intimidasi. Ini bukan kasus tunggal, karena banyak media lain juga mengalami hal serupa.” Kata Deolipa di Polres Jakarta Selatan, dikutip, Kamis (4/9/2024).

Dalam laporannya, Deolipa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 336 Ayat 1, yang mengatur tentang ancaman pidana.

“Yang kami laporkan adalah seseorang bernama Agung, yang diduga sebagai pengawal Atta Halilintar, atas dugaan ancaman penculikan terhadap wartawan. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP B 2740 G/9/2024 di Polres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.

BACA JUGA :   Edy Mulyadi Siap Jalani Hukum Adat Kalimantan Tapi

Deolipa juga menekankan bahwa tindakan pengancaman ini tidak bisa ditoleransi dan akan dibawa hingga ke meja hijau. “KUHP tidak mengenal kata maaf dalam konteks tindak pidana. Hukum pidana tidak memberikan ruang untuk maaf, meskipun ada dasar pemaaf dalam KUHAP. Kami akan mengikuti perkara ini hingga ke persidangan untuk melihat sejauh mana efektivitas undang-undang pers dalam melindungi wartawan,” imbuh Deolipa.

Bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa rekaman video dari kejadian tersebut. Mengenai komunikasi dengan pihak Atta Halilintar, Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya tidak berencana berkomunikasi dengan siapa pun, melainkan fokus pada proses hukum untuk melindungi wartawan dari ancaman serupa di masa mendatang.

“Ancaman terhadap wartawan adalah hal serius, dan kami berharap kasus ini dapat menjadi contoh agar tidak ada lagi intimidasi terhadap pers di Indonesia,” pungkasnya.(by)

baca juga

Nikita Mirzani Bebas Dari Jeratan Hukuman, Langsung Bersujud

Yeni

KPK Dalami Pembentukan Tim Auditor untuk Periksa LKPD Kabupaten Bogor

Yeni

Pernyataan Bohong ! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen

Yeni