SJNews.com,- Menjelang tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan DCT Anggota DPRD Kota Depok untuk Pemilu 2024. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Depok, Rabu (27/9/2023) Jln, Margonda Raya
Rakor pencermatan DCT anggota DPRD Kota Depok dihadiri pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dibuka oleh Fikri Tamau komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu,
Fikri Tamau menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Surat Keputusan KPU Nomor 996 dan 1026, proses tahapan pencermatan DCT dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.
Fikri meminta pimpinan dan petugas penghubung partai politik agar mempersiapkan hal-hal yang menjadi kebutuhan calon menjelang proses pencermatan DCT, karena pada tahapan ini tidak ada lagi proses perbaikan.
“Pada masa pencermatan DCT agar partai politik mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan apabila ada caleg yang ingin mengubah nomor urut atau berpindah dapil,” kata Fikri kepada awak media, Kamis (28/9/2023).
Ia menambahkan, proses pencermatan DCT merupakan tahapan akhir pencalonan Anggota DPRD Depok, dimana partai politik bisa membongkar pasang calonnya dengan memenuhi persyaratan dan kesepakatan internal partai politik, akan tetapi tidak boleh menambah jumlah calon.
“Tahapan Pencermatan DCT bisa dilakukan melalui aplikasi Silon, juga partai politik dapat menyerahkan Daftar Calon perubahannya ke KPU Depok sampai 3 Oktober 2023, maksimal pukul 23.59,” terangnya.
Ia juga mengingatkan partai politik untuk segera mengajukan permohonan pengantar Pembukaan Rekening Dana Kampanye. (Ni)