SJNews.com,- Kegiatan launching atau penerbitan Modul Pendidikan Antikorupsi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah menyebutkan, sekolah memiliki fungsi yang strategis dalam upaya pencegahan korupsi.
” Pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada siswa terkait pendidikan antikorupsi melalui mata pelajaran, ” katanya.
Pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), kami juga akan sisipkan pelajaran tambahan terkait antikorupsi. Namun tidak menutup kemungkinan, bisa juga disisipkan dalam mata pelajaran lainnya,” terang Siti di sela acara launching Modul Pendidikan Antikorupsi,di Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Kamis (07/12/20233).
Selain launching Modul Pendidikan Antikorupsi juga pemberian simbolis bantuan untuk pembiayaan pendidikan dan Forum Group Discussion (FGD) rencana aksi anak putus sekolah,
Sambungnya Siti, kegiatan ini juga untuk mendukung program Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok dalam pencegahan korupsi dengan menyasar di seluruh sekolah di Kota Depok, baik negeri maupun swasta, ujarnya.
“Zona integritas antikorupsi perlu dilakukan setiap lembaga, tidak terkecuali sekolah. Dengan pendidikan sejak dini, maka dapat mencegah terjadinya korupsi. Terlebih lagi saat ini Disdik telah memiliki Modul Pendidikan Antikorupsi,” imbuhnya..
Dengan adanya modul Pendidikan Antikorupsi dapat memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada peserta didik tentang integritas dan bahaya korupsi.Tentunya tindakan korupsi dapat dicegah sedini mungkin, dalam dunia pendidikan saat ini, harapnya.(by)
