SJNews.com,- Arnold Perjuangan Manurung S.SI Ketua GMPL dan P Deliserdang, Arnold Manurung, Desak Bupati Deliserdang, Drs HM Ali Yusuf Siregar M.AP,, segera bayar hutang pekerjaan 2023 yang sudah rampung 100 %.katanya kepada Wartawan, Rabu, (07/02/2024).
Berdasarkan surat Keputusan Kemendagri No : 120.100.213, tahun 2023, tertanggal 30 November 2023, bahwa Drs.HM Ali.Yusuf Siregar M.AP, resmi dilantik sebagai Bupati Deliserdang, jelasnya.

Ali.Yusuf Siregar M.AP, mulai menjalankan tugas pada Pemerintahan Deliserdang tanggal 8 Desember 2023, artinya Pemerintah/ Pejabat Daerah yang sah secara UU untuk menjabat sebagai Bupati di Deliserdang, ujarnya.
Menurut UU nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, pasal 57 yang isinya berbunyi Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah (Bupati/Walikota) dan DPRD di bantu oleh Perangkat SKPD, serta pasal 65 ayat D, yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai tugas/menyusun serta mengajukan rencana Perda tentang APBD, dan P.APBD, Pelaksanaan APBD dengan DPRD di bahas secara bersama-sama
Dalam pasal 213 ayat 2 , bahwa Setda sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mempunyai tugas dalam menyusun kebijakan Daerah dan berkoordinasi/mengkoordinasikan administrasitif ke – SKPD, tetapi Sekda, tidak bisa serta merta mengambil keputusan karena keputusan sepenuhnya ada di tangan Bupati Deliserdang Drs Yusuf Siregar, sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, imbuhnya.
Ia menyimpulkan terkait pencatatan hutang pekerjaan yang telah rampung di kerjakan oleh pihak vendor pada tahun 2023 merupakan tanggung jawab sepenuhnya Bupati Deliserdang di bawah pimpinan Yusuf Siregar.
Lebih lanjut Arnold mengatakan, bahwa semuanya itu merujuk pada UU nomor 23 Tahun 2014, pasal 320, tentang Pemerintahan Kepala Daerah, harus dan wajib menyampaikan LKPJ APBD Deliserdang, kepada DPRD Tingkat ll Deliserdang, dilampiri dengan LKPJ Keuangan yang telah di periksa oleh BPK RI paling lambat 6 bulan setelah tahun berakhir. Secara teknis LPJ APBD Deliserdang juga wajib di laporkan secara terpisah dengan LPJ Perda Deliserdang, terang nya.
Dengan pencatatan hutang pekerjaan dan sub kegiatan yang belum terbayarkan di akhir anggaran kembali ke tahun berikutnya
Arnold juga menyatakan telah melakukan klarifikasi ke – pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Deliserdang langsung menjumpai Thomas Baginda Harapan SH, terkait persoalan pencatatan hutang pekerjaan yang telah rampung dikerjakan oleh pihak Vendor di tahun 2023, yang belum terbayarkan yaitu ; Dinas SDABMBK Deliserdang sebesar Rp.133 Milliyar, Dinas Ciktaru(tata ruang) Deliserdang sebesar rp.41 Milliyar, tetapi hutang pekerjaan dari pihak Dinas Perkim Deliserdang belum tercatatkan
Terkait hal tersebut, terkhusus untuk Dinas Perkim Deliserdang tidak menutup kemungkinan hutang pekerjaan Dinas Perkim akan bertambah terus, sebelum adanya pemeriksaan dari pihak Inspektorat Deliserdang dan BPK, dimana saat ini lagi dalam proses pemeriksaan terkait dengan hutang pekerjaan yang belum terbayarkan di tahun 2023 lampau
Merujuk Permendagri No,15 tahun 2023, tentang Pelaksanaan APBD tahun 2024, lampiran dengan ketentuan pada ayat F nomor 3, pencatatan hutang pekerjaan yang akan di bayarkan di APBD 2024, atau di tampung di P.APBD 2024
Selain dari Permendagri No, 15 juga hal ini merujuk kepada kesusuaian dengan Nomor Rekening dan judul DPA Pekerjaan
Oleh sebabitulah Ketua GMPL dan P, Deliserdang, Arnold, meminta kejelasan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar,y terkait janjinya ke-pihak Vendor, yang menyatakan akan bertanggung jawab serta segera membayarkan hutang pekerjaan tersebut di bulan April 2024, ucap Yusuf Siregar saat di Rumah Dinas Bupati Deliserdang, pada tanggal 30 Desember 2023
Jadi himbau Arnold Manurung, supaya Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, jangan kesannya ngibuli pihak Vendor yang terkesan memberikan angin surga dan menenangkan pihak Vendor, ucap Ketua GMPL dan P Deliserdang (Tim/ GP)
