PERISTIWA

Di Kota Depok, Rentenir Pukuli Nasabahnya lantaran Nunggak 2 Hari

Suara Jabar News.com, (DEPOK),- Ningsih (45) ibu rumah tangga mengeluhkan kejadian penganiayaan terhadap dirinya.

Kronologis Pemukulan, berawal dari jalan, saya di ambil saat di jalan dengan tiga kawan saya. Kejadiannya pada hari sabtu, tanggal 19 Oktober 2024 jam, 22, 00 wib di jalan Agung ujung dekat masjid al – barokah.

Kami bertiga. Ningsih, Tuti, Rosika, malam itu di bawa ke rumah ibu Togi yang berlokasi di pasar mini Depok Timur.

Setibanya di rumah ibu rentenir itu, saya di maki – maki, dibilang sampah dan buronan karena nunggak 2 hari belum bayar cicilan, kemudian saya di gaplokin.

Terus terang, saya itu tidak ada niat mau kabur seperti yang di sangkakan si rentenir, saya udah membayar pinjaman uang sebanyak 1 juta, dengan cicilan Rp 50 ribu per hari atas nama 5 nama tapi tetap aja di gebukin, bahkan saat di pukuli juga, bahkan saat di pukulin saya di vidioin oleh anak – anaknya, sebut Ningsih.

Pinjaman yang diberikan dari 1 juta menjadi 1 250 selama 25 hari. Selain pinjam uang, kami juga di anjurkan untuk hutang sembako.Saya di gaplokin seperti binatang, setelah itu saya disuruh bekerja di rumah ibu Togi.

BACA JUGA :   Baru Menikah Sehari Pengantin Perempuan di Bogor Menghilang, Suami Merana

Kasus ini saya juga udah laporkan ke pihak LBH untuk meminta bantuan hukum, imbuhnya

Selama enam hari, saya melaporkan kejadian pemukulan ke pihak Polsek Sukmajaya, Sabtu 26 Oktober 2024 dan bertemu ke aparat kepolisian yang piket pengaduan kejadian penganiayaan

Sebelumnya pihak polisi menanyakan maksud kedatangan Ningsih ke kantor Polsek Sukmajaya, siapa yang memukul dan kejadiannya kapan. ningsih menjawab, yang memukuli saya ibu Togi selaku rentenir yang meminjamkan uang ke kami, katanya jawab pertanyaan polisi.

Kejadian pemukulannya kapan tanya polisi lagi, Ningsih pun menjawab enam hari lalu. apakah bisa saya melaporkan, kalau gak bisa di polsek mungkin saya akan melaporkan ke polres aja, ucapnya.

Setelah itu, saya di kasih pencerahan sama polisi yang piket bahwa kasus penganiayaannya susah enam hari, semestinya saat kejadian di pukul segera laporkan supaya di visum sebagai alat bukti, tapi kalau udah enam hari sulit dokter meng visum, ini bisa kena pasal 352 penganiayaan ringan atau tipiring, hukumnya hanya tiga bulanan.

Jadi kasus ini mendingan belum kuat untuk di proses hukum, jika ada pengancaman atau pemukulan lagi, silahkan laporkan ke kami
pungkasnya. (By)

baca juga

PT. Andyka Investama Pengelola Metro Stater Depok Diminta Segera Keluar

Yeni

Parah ! . Kantor Kemnaker, di Geledah KPK Lagi, Terkait Kasus Suap Tenaga Kerja Asing

Yeni

Tunjangan Rumah Miliaran Rupiah Anggota DPRD kota Depok, Rakyat Kapan Sejahtera

Yeni