HUKUM

Sidang Tertutup Terdakwa RK Anggota DPRD Kota Depok, Kuasa Hukum Tidak Mau Berkomentar

Suara Jabar News Com (Depok) – Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang ke dua, terdakwa Rudi Kurniawa. (RK) anggota DPRD Kota Depok

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih,SH didampingi anggota Hakim Hj, Ultry Zayani, SH dan di hadiri jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi, SH serta penasehat hukum terdakwa dilaksanakan tertutup di ruang Tirta, Senin.(23/6/2025).

Perkara kasus dugaan asusila ini cukup menjadi sorotan publik, Pasalnya terdakwa RK merupakan anggota DPRD Kota Depok aktif.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa RK saat di mintai keterangannya soal Eksepsi terhadap dakwaan JPU keberatannya seperti apa, tak mau berkomentar, padahal pada saat sidang pertama, kuasa hukum RK janji akan bicara pada sidang ke dua yang baru saja di gelar PN Depok. (Tim)

BACA JUGA :   Rutan Kelas 1 Depok Menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447, H Tahun 2026

baca juga

Proyek Tol Cisumdawu, Masyarakat Melaporkan Ada Dugaan Penggelembungan Anggaran yang Rugikan Negara

Yeni

Ahli Waris PN Depok Tunda Kasus Perkara 259 Tanah Eks Departemen RRI Ahli Waris Tidak Hadir

Yeni

Pisah Sambut Kepala Rutan Kls 1a Depok, Lamarta Surbakti Gantikan Andi Gunawan

Yeni