HUKUM

Sidang Tertutup Terdakwa RK Anggota DPRD Kota Depok, Kuasa Hukum Tidak Mau Berkomentar

Suara Jabar News Com (Depok) – Pengadilan Negeri Kota Depok menggelar sidang ke dua, terdakwa Rudi Kurniawa. (RK) anggota DPRD Kota Depok

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih,SH didampingi anggota Hakim Hj, Ultry Zayani, SH dan di hadiri jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi, SH serta penasehat hukum terdakwa dilaksanakan tertutup di ruang Tirta, Senin.(23/6/2025).

Perkara kasus dugaan asusila ini cukup menjadi sorotan publik, Pasalnya terdakwa RK merupakan anggota DPRD Kota Depok aktif.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa RK saat di mintai keterangannya soal Eksepsi terhadap dakwaan JPU keberatannya seperti apa, tak mau berkomentar, padahal pada saat sidang pertama, kuasa hukum RK janji akan bicara pada sidang ke dua yang baru saja di gelar PN Depok. (Tim)

BACA JUGA :   LBH Harimau Raya Desak APH Ungkap Dugaan Penyalah Gunaan Atribut Negara & Korupsi

baca juga

Dalam UU ITE, Pemerintah Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

Yeni

Roy Suryo & dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Yeni

Kuasa Hukum Minta BPN Kota Depok Transparan Terhadap Sertifikat Lahan Jalan Margonda No, 305

Yeni