Suara Jabar News, Com (Depok) – Pengadilan Negri Kota Depok kembali menggelar sidang kasus pencabulan terdakwa Rudi Kurniawan (RK) anggota DPRD kota Depok secara tertutup diruang Candra Senin (30/6/2025).Sidang kasus pencabulan yang melibatkan anggota DPRD kota Depok aktif semakin terang benderang ini dipimpin oleh majelis hakim Sondra Mukti Lambang Linuwih,SH didampingi anggota Hakim Hj, Ultry Zayani, SH dan jaksa penuntut umum (JPU) Sihyadi, SH serta penasehat hukum dari terdakwa.Sidang tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap esepsi yang di ajukan penasehat hukum terdakwa RK semakin menjadi sorotan publik.Pasalnya, RK sebagai anggota DPRD kota Depok sudah tidak masuk kantor kurang lebih 5 bulan. Seperti tampak diluar sidang puluhan simpatisan RK memberikan dukungan seperti yang disampaikan oleh tim relawannya, mengatakan bahwa RK itu orang baik, tidak mungkin dia melakukan cabul kepada anak di bawah umur, tapi kenapa di proses hukum, herannya.Seperti dikutip, sidang kasus pencabulan dilakukan pengadilan negeri Depok secara tertutup di pantau oleh Komisi Yudisal (KY).Sidang tertutup sesuai hukum, lindungi privasi korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Merujuk pada Pasal 153 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa persidangan dalam perkara kesusilaan atau anak di bawah umur harus dilakukan secara tertutup.“Sidang dilakukan tertutup, kecuali nanti pada saat pembacaan putusan. Ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap korban dan menjunjung tinggi asas kesusilaan dalam perkara pidana,” ujar pejabat di lingkungan PN Depok.Komisi Yudisial Turun Langsung ke PN Depok melalui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menegaskan pihaknya melaksanakan pemantauan secara langsung dalam persidangan ini.Meskipun sidang bersifat tertutup, KY tetap melaksanakan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang untuk menjaga independensi dan integritas peradilan.“Perkara ini menyangkut isu sensitif dan menarik perhatian publik. KY berkewajiban memastikan bahwa hakim menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Joko dalam keterangannya.Pihaknya juga telah mendapatkan surat balasan dari Mahkamah Agung (MA) yang tidak keberatan atas kehadiran KY dalam pemantauan sidang, baik terbuka maupun tertutup.Pemantauan oleh KY tidak dimaksudkan untuk mengintervensi jalannya persidangan. Sebaliknya, tindakan ini merupakan langkah preventif agar hakim dapat menjalankan tugasnya secara objektif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan bahwa prinsip-prinsip peradilan yang jujur dan adil ditegakkan. Hakim perlu didukung agar tidak terpengaruh tekanan dari luar, terutama dalam perkara yang mengundang perhatian publik,” jelasnya.Sidang kasus perkara pencabulan di tunda Minggu depan tanggal 7 Juli 2025 dengan agenda sidang putusan sela. (Tim)
