PERISTIWA

Perkara NO 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.PN Depok Sidak Lokasi Lahan UIII, Ada Ahli Warisnya, Belum Menerima Uang Ganti Kerugian

DEPOK, SJNews.com,- Demi membela Hak hak atas milik ahli waris, warga Kampung Bojong Bojong Malaka, Kota Depok, terus berjuang

Pembebasan tanah warga Kampung Bojong Malaka,ahli warisnya belum menerima uang ganti rugi..

Seperti tampak acara Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Rabu (13/7/2022), yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok, dipimpin langsung oleh Majelis Hakim nya, Divo dan Hakim Anggota Fauzi dan Hakim anggota Nugraha, serta Panitera Pengganti Idham, melakukan Pemeriksaan Setempat, dalam perkara No 259/Pdt.G/2021/PN.DPK.

Kegiatan sidang lokasi tersebut, dikawal oleh warga ahli waris dan aparat penegak hukum, guna memperlancar jalannya pemeriksaan setempat, sebagai bukti kepemilikan ahli waris.

Dikatakan Yoyo Effendi, mewakili warga Kampung Bojong membenarkan, bahwa masyarakat Kampung Bojong, sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan hak hak mereka yang selama ini dirampas oleh pihak Kementerian Agama, dalam pembebasan tanah untuk pembangunan Kampus UIII, jelasnya.

“Benar, hingga saat ini, ratusan warga Kampung Bojong tidak mendapat uang ganti rugi atas tanah mereka,” ujar Yoyo Efendi, yang juga Sekjen LSM KRAMAT ( Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah) saat mendampingi Warga Kampung Bojong Bojong Malaka.

Yoyo menjelaskan, bahwa warga atas nama Ibrahim Bin Jungkir dkk, melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok, guna mendapatkan kepastian uang ganti rugi atas tanah ratusan warga yang ada dikampung Bojong, dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022,

BACA JUGA :   BPN Kota Bekasi Di Ultimatum Warga Jatikarya Persulit Konsinyasi Tanah Bakal Dilaporkan Ke Polisi

“Hakim telah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat, yang tujuannya untuk, melihat langsung objek tanah yang diperkarakan, untuk itu kami dan Warga Bojong sangat mendukung Hakim agar dengan teliti dan pasti pada Pemeriksaan Setempat ini”, ucapnya..

“Selain itu, warga Bojong sudah sangat tersakiti, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat dengan Hati Nurani, dalam menangani Perkara ini, untuk ratusan Warga Kampung Bojong Bojong Malaka, menaruh harapan dan nasib mereka kepada Hakim, untuk masa depan mereka yang lebih baik lagi, dimana tanah Kampung Bojong Bojong Malaka, adalah tanah berstatus hak milik adat, atas nama Ibrahim Jungkir dan Kawan Kawan,” jelas Yoyo.

Di tempat terpisah Humas PN Depok, Divo membenarkan, bahwa pihak Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan Pemeriksaan Setempat, dilokasi tanah yang diperkarakan dalam perkara NO 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.

“Benar, kemarin itu pada hari Rabu 13 Juli 2022 proses jalannya sidang berjalan aman dan kondusif,” terangnya. (bg)

baca juga

Diduga Anak Anggota Aniaya Wanita Hingga Tewas,

Yeni

Kapal Fery KMP Royce Terbakar di Perairan Merak Berhasil Dipadamkan

Yeni

PR Pemerintah Presiden Baru 2024 – 2029, Terhadap Perlindungan TKW Yang Bekerja Di Luar Negeri

Yeni