DEPOK, SJNews.com,- Demi membela Hak hak atas milik ahli waris, warga Kampung Bojong Bojong Malaka, Kota Depok, terus berjuang
Pembebasan tanah warga Kampung Bojong Malaka,ahli warisnya belum menerima uang ganti rugi..
“Hakim telah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat, yang tujuannya untuk, melihat langsung objek tanah yang diperkarakan, untuk itu kami dan Warga Bojong sangat mendukung Hakim agar dengan teliti dan pasti pada Pemeriksaan Setempat ini”, ucapnya..
“Selain itu, warga Bojong sudah sangat tersakiti, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat dengan Hati Nurani, dalam menangani Perkara ini, untuk ratusan Warga Kampung Bojong Bojong Malaka, menaruh harapan dan nasib mereka kepada Hakim, untuk masa depan mereka yang lebih baik lagi, dimana tanah Kampung Bojong Bojong Malaka, adalah tanah berstatus hak milik adat, atas nama Ibrahim Jungkir dan Kawan Kawan,” jelas Yoyo.
Di tempat terpisah Humas PN Depok, Divo membenarkan, bahwa pihak Pengadilan Negeri Depok, telah melakukan Pemeriksaan Setempat, dilokasi tanah yang diperkarakan dalam perkara NO 259/Pdt.G/2021/PN.Dpk.
“Benar, kemarin itu pada hari Rabu 13 Juli 2022 proses jalannya sidang berjalan aman dan kondusif,” terangnya. (bg)