Suara Jabar News, Com (Depok) – Layanan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Depok kembali mendapat sorotan. Kali ini, Maulana, Ketua Tim LSM LAKRI Kota Depok, meluapkan kekecewaannya setelah gagal mendapatkan pelayanan informasi publik di Dinas Pendidikan (Disdik) Depok pada Senin, (4/8/ 2025).
Maulana datang ke kantor Disdik untuk meminta data dan dokumen terkait pembelian lahan sekolah yang menggunakan anggaran APBD Kota Depok tahun 2025. Namun, ia harus pulang dengan tangan kosong lantaran tidak ada petugas yang berjaga di layanan PPID Disdik
” Saya hanya meminta formulir PPID untuk meminta data dan dokumen sesuai aturan Peraturan Walikota Depok Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Informasi Publik,” ujar Maulana.
“Namun, saya juga tanyakan ke pihak pelayanan umum, orangnya (petugas PPID Disdik) pun tidak ada. Saya tanyakan siapa yang mewakili, katanya tidak ada.”
Lebih lanjut, Maulana menyayangkan kurangnya profesionalisme pelayanan publik di Disdik Depok. “Masa pelayanan keterbukaan informasi publik tidak ada perwakilannya dan kosong tidak ada yang melayani? Dan pelayanan pun tidak humanis,” keluhnya. Ia mempertanyakan kesiapan petugas yang seharusnya sudah menjalani bimbingan teknis (bintek) untuk melayani masyarakat dengan baik.
Insiden ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap kualitas layanan publik di Kota Depok, khususnya terkait keterbukaan informasi. Warga berharap Pemerintah Kota Depok dapat segera membenahi sistem pelayanan PPID agar masyarakat bisa mendapatkan haknya untuk mengakses informasi publik secara mudah dan transparan. (by)
