PERISTIWA

Skandal Koperasi di Bogor, Rugikan Nasabah, Jurnalis di Lecehkan

Suara Jabar News Com (Bogor) — Praktik pinjaman yang diduga tidak transparan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis kembali mencoreng dunia koperasi di Kota Bogor. Sebuah koperasi bernama Koperasi Sentra Dana diduga melakukan praktik merugikan nasabah, bahkan berani melecehkan seorang wartawan yang mencoba menginvestigasi kasus ini.

Kasus ini berawal dari keluhan seorang warga, Siti Nuraeni, yang meminjam dana sebesar 2 juta rupiah. Namun, ia hanya menerima 1,64 juta rupiah, bahkan yang ia pegang hanya 800 ribu rupiah. Ironisnya, sebagian cicilan yang sudah ia bayarkan pun tidak tercatat oleh pihak koperasi.

Kami juga harus menyerahkan jaminan berupa ijazah dan akta lahir sebagai syarat pinjaman. Ini sangat merugikan, apalagi kalau dokumen itu tiba-tiba dibutuhkan. Kami jadi sulit.

Yang lebih membingungkan, praktik penyitaan ijazah dan akta lahir ini menimbulkan tanda tanya besar. Apa landasan hukumnya, mengapa koperasi yang seharusnya membantu, malah menyandera dokumen penting warga.

Pelecehan yang diduga dilakukan oleh koperasi ini tidak berhenti di situ saja. Saat Siti, seorang jurnalis bernama Septyan Candra, mencoba mencari klarifikasi, ia justru menemukan unggahan status WhatsApp dari salah satu penagih koperasi yang diduga merendahkan profesi wartawan.

BACA JUGA :   Akibat Hujan Deras Angin Kencang, Kota Bogor Dilanda Bencana

Menghina wartawan sama saja melecehkan fungsi kontrol sosial. Kami bukan musuh, melainkan salah satu pilar demokrasi.

” Kewajiban menyimpan ijazah dan akta lahir itu jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perkoperasian. Ini adalah bentuk kesewenang-wenangan. Institusi koperasi harus bertanggung jawab.”

Begitu juga penghinaan terhadap wartawan bisa dijerat Pasal 310–311 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan juga Undang-Undang Pers.

Sebab, Pers itu adalah mitra masyarakat untuk mengawasi jalannya demokrasi. Menghina wartawan sama dengan mengerdilkan fungsi kontrol sosial.

Shili Maulana Jika praktik ini dibiarkan, maka bukan hanya wartawan saja yang dilecehkan, tetapi nasabah pun bisa menjadi korban penyalahgunaan dana. Negara tidak boleh abai.”

Kasus Koperasi Sentra Dana ini bukan hanya soal utang, tapi juga soal perlindungan profesi jurnalis dan perlindungan hukum bagi nasabah. Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah ada keadilan untuk para korban. (Cha)

baca juga

Minyak Goreng Langka Ternyata Ada yang Nimbun Hingga 1,1 Juta Kilogram Ditemukan

Yeni

PR Pemerintah Presiden Baru 2024 – 2029, Terhadap Perlindungan TKW Yang Bekerja Di Luar Negeri

Yeni

Polres Tanah Karo Sita Sabu dan Ekstasi Dengan 6 Tersangka Dan 4 Pengguna

Yeni