Suara Jabar News, Com (Depok) – Polres Metro Depok mencatat prestasi besar dalam perang melawan narkoba. Dalam operasi senyap sebulan penuh, Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita barang bukti ganja dalam jumlah mencengangkan.
Seperti yang dikutip, total 78,657 kilogram ganja berhasil diamankan dari jaringan peredaran yang beroperasi di wilayah Depok dan sekitarnya. Pengungkapan ini menunjukkan Depok, sebagai kota penyangga padat, menjadi target utama sindikat narkotika.
Operasi yang berlangsung sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025 ini berhasil membongkar peran enam tersangka dengan inisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, mengindikasikan struktur jaringan yang terorganisir.
Dari enam tersangka, RDN dan DNM diidentifikasi sebagai bandar utama yang bertanggung jawab atas pengadaan dan distribusi skala besar.
Sementara empat tersangka lainnya berperan sebagai kurir yang bertugas menyalurkan barang haram tersebut.
Keberhasilan ini, menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, adalah komitmen teguh institusi dalam menjaga stabilitas sosial dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Kombes Pol Abdul Waras menyebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun tak main-main: penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan keras bagi sindikat narkoba lain yang mencoba meracuni masyarakat. (**)