PERISTIWA

Wartawan Diintimidasi Saat Meliput Kasus Penjualan Bayi

 
Suara Jabar News,Com (Daerah) – Dua jurnalis Gaperta online mengalami intimidasi dan penghinaan serius saat meliput kasus dugaan penjualan bayi di Jalan Bromo Tegal Sari II, Medan Area, Rabu (24/9/2025).

Insiden ini secara terang-terangan telah melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan mencoreng kebebasan pers Indonesia.

Kejadian bermula ketika wartawan Rahmadsyah dan Nezza Syafitri tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput sebuah klinik yang diduga terlibat dalam praktik aborsi dan penjualan bayi.

Saat itu, Rahmadsyah dimaki dengan kata-kata kasar yang merujuk pada alat kelamin laki-laki, sementara Nezza Syafitri disebut “lonte” oleh seorang pria yang belakangan diketahui berinisial Wen.

Menurut keterangan, aksi intimidasi dan penghinaan ini diprovokasi oleh Yuliana, yang mendorong Wenti alias Pipit untuk menyerang verbal para wartawan.

Peristiwa ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat ditolelir.

Tindakan intimidasi dan penghinaan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, khususnya, Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999 yakni, melarang setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

BACA JUGA :   PT, HCAP dan PT, BKL Saling Klaim Lahan Kavling di Kelurahan Kedaung, Sawangan

Insiden ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan publik, serta perlunya penegakan hukum terhadap setiap pihak yang berani menghalangi kerja pers.

Sebagai pimpinan redaksi Gaperta online meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. (red -)

baca juga

BMKG Ingatkan Lagi Potensi Gempa Megathrust 8,7 di Pantai Selatan Jawa

Yeni

Securicor BRI Disinyalir Ada Dana Nasabah Yang Raib

Yeni

Menanti Uang Konsinyasi Ganti Rugi Tol Jatikarya 6 Tahun Belum Diserahkan Ke Warga Mulai Mengeluh

Yeni