DAERAH

Anggota DPRD Muad Khalim Desak Perangkat Desa Kuasai Administrasi Pertanahan

Suara Jabar News, Com (Kab, Bogor) – Status tanah adat atau Eigendom Verpinding yang masih meluas di wilayah pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bogor menjadi sorotan tajam. Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Muad Khalim, mewanti-wanti perlunya penguatan masif administrasi pertanahan di tingkat desa untuk mengamankan dan menjamin kepastian hukum tanah masyarakat.

Muad Khalim bahkan secara khusus menyambut baik pelatihan administrasi pertanahan yang digagas oleh KNPI, menyebutnya sebagai langkah krusial untuk membekali perangkat desa, terutama di wilayah Cileungsi, Jonggol, Cariu, Gunung Putri, dan Klapanunggal, yang dikenal memiliki kompleksitas masalah pertanahan.

“Wilayah Dapil 2 ini luas, dan banyak yang masih berstatus tanah adat atau Eigendom Verpinding,” ujar Muad. “Dengan pelatihan ini, perangkat desa dapat memahami administrasi pertanahan secara lebih lengkap agar lebih mudah memberi pelayanan kepada masyarakat.”

Hal ini didorong oleh tujuan utama: menciptakan kepastian hukum dan mendukung pengelolaan sumber daya tanah secara berkelanjutan, demi kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat.

Langkah KNPI: Ketua Panitia Pelatihan dan Wakil Ketua KNPI Bidang Pertanahan, Fahreza, menyatakan bahwa pelatihan ini dilaksanakan serentak di semua dapil Kabupaten Bogor untuk menyatukan langkah pelayanan terbaik hingga ke tingkat desa. “Kita tahu permasalahan wilayah masih kompleks dan dengan pelatihan ini perangkat desa lebih mudah memberi administrasi pelayanan,” pungkasnya. (Binsar)

BACA JUGA :   Antisipasi Penularan Virus Baru, Kapolres Tangsel Tinjau Giat vvaksinasi Anak di Pakujaya

baca juga

Pemkot Bekasi Stop Layanan Wifi Gratis Diruang Publik

Yeni

Syukuran Kantor Media-Indonews Berlangsung Khidmat

Admin Jabar

Festival Muaro Padang Meriah, Perantau dan Warga Beri Apresiasi

Yeni