PEMBANGUNAN

Awas ! ..Proyek POKMAS Dijadikan Ladang Empuk Untuk Keuntungan Pribadi

Suara Jabar News, Com (Depok) – Sejumlah kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat atau POKMAS di lingkungan Cilangkap, Depok, senilai Rp 106.368.000 yang bersumber dari APBD 2025, kini tengah menjadi perhatian serius.

Proyek ini diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai dengan Spesifikasi Teknis atau Spektek yang tercantum dalam dokumen perencanaan.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan, kualitas material, hingga metode pelaksanaan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaan proyek tersebut sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, sebuah tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Menanggapi temuan ini, Soleh, Ketua LSM GPKN, di depan Kantor Kejaksaan Kota Depok, Jalan Nusantara Boulevard, GDC, hari ini, Selasa (25/11/2025) menegaskan bahwa ketidaksesuaian teknis ini adalah pelanggaran serius yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Ketidaksesuaian teknis ini berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, mengingat anggaran kegiatan POKMAS bersumber dari APBD/APBN.”

Kasus ini kini didorong untuk segera dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian, maupun BPK/BPKP untuk dilakukan audit investigatif lebih lanjut.

BACA JUGA :   Musrenbang 2026 Kelurahan Sukatani Prioritaskan Program Pelayanan Pos Yandu dan Wisata Keragaman

Dugaan ini terbukti, para terduga pelaku dapat dijerat dengan sejumlah delik dan pasal pidana yang mengikat, di antaranya:

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor: Tentang Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Negara, dengan ancaman kurungan penjara hingga 20 tahun.

Pasal 3 Undang- Undang Tipikor: Terkait Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan, sering digunakan untuk kasus mark up belanja material atau pengurangan volume pekerjaan.

Selain itu, potensi pelanggaran juga mencakup pemalsuan dokumen yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP, dan perbuatan curang dalam pekerjaan sesuai Pasal 385 KUHP.

Jika pekerjaan POKMAS ini terbukti disengaja dikurangi atau dimanipulasi demi keuntungan pribadi, maka ancaman pidana berat, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor akan menjadi pasal yang paling mengikat.

Kasus ini menjadi peringatan keras akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Kami akan terus memantau perkembangan audit dan penyelidikan kasus ini, apa lagibtahun 2026 banyak kegiatan Pokmas yang harus mendapat pengawasan. (tim)

baca juga

Banyak Develover di Kabupaten Bogor Belum Serahkan Asetnya ke Pemda

Yeni

250 Rumah Gratis Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Yang Terpilih di Bangun Dengan CSR

Yeni

Arnold ketua LSM GMPL dan P, Desak Bupati Deli Serdang Bayar Pekerjaan 2923 Yang Rampung

Yeni