PEMBANGUNAN

Banyak Develover di Kabupaten Bogor Belum Serahkan Asetnya ke Pemda

BOGOR, SJNews com,- Polemik bahkan menjadi persoalan tentang Fasos dan Fasum pembangnan perumahan maupun Claster di Kabupaten Bogor.

Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) belum juga usai di Kabupaten Bogor. Sekitar 230 pengembang perumahan tercatat belum menyerahkan PSU kepada Pemkab Bogor sebagai kewajiban pengembang.

Syahrir selaku Ketua RW 14 Kelurahan Pabuaran Kec. Bojonggede kabupaten Bogor yang berlokasi diperumahan Puri Bojong Lestar (PBL) pun mengeluhkan tentang persoalan Developer yang tidak menyerahkan asetnya ke pemda.

“Kami warga Perumahan yang belum diserahkan kepada pemda ini kan digantung, yang pasti kita tak mendapatkan hak-hak kami sebagai warga kabupaten Bogor sedangkan kewajiban sudah kami laksanakan yaitu membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan kewajiban lainnya,” katanya (18/2/2022).

“Nah logika hukumnya bahwa develover itu diberikan izin oleh Bupati setelah izin diberikan develover baru membangun setelah itu dia jual dan kami beli kan gitu, lalu kami pindah dan membuat KTP Bogor setelah kami dapatkan KTP tersebut kami membayar kewajiban-kewajiban sebagai warga kabupaten bogor untuk bayar PBB dan transaksi lainnya,” ungkap Syahrir.

Syahrir melanjutkan, seharusnya pemda bisa membuat peraturan daerah yang jika develover dalam kurun waktu 10 atau 20 belum menyerahkan kepada pemerintah daerah maka pemda berhak untuk mengambil.

“Kalau tidak punya aturan daerah sampai hari ini maka Bupati bersama DPRD bisa membuat peraturan daerah yang memberikan kewenangan pemda untuk mengambil alih perumahan itu agar sekaligus juga menyelamatkan aset-aset yang dimiliki oleh pemda kepada develover,” lanjutnya.

BACA JUGA :   Renja OPD Diskominfo kota Depok 2024, Fokus Data Berbasis Elektronik dan Pelayanan Publik

Syahrir menekankan, “hak pemda salah satunya pasum pasos yang harus diselamatkan dan itu menjadi hak pemda, karena warga perumahan yang sudah melewati 10 atau 20 tahun izin yang diberikan menjadi warga kabupaten bogor karena sudah sah, mereka membayar kewajiban-kewajibannya maka kami mendapatkan hak-hak anggaran untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan anggaran pasilitas umum dan pasilitas sosial,” sebutnya

Pasum Pasos itu milik pemda kami warga perumahan hanya mengelola dan memelihara dengan swadaya kami padahal itu menjadi hak milik pemerintah daerah oleh sebab itu saya dengar informasinya sudah 5 tahun memperjuangkan itu supaya Bupati beserta dengan DPRD bisa menggunakan hak inisiatifnya dan kasus ini bukan hanya terjadi ditempat kami saja tetapi hampir seluruh kabupaten Bogor dan diseluruh indonesia banyak kasus hal tersebut,” ujar dia.

Syahrir menambahkan, pemda kab.Bogor bisa menginisiasi lahirnya perda pengambil alihan dari develover ke pemda sebagai bentuk menyelamatkan asetnya dengan cara skema yang tadi yaitu, yang sudah 10 atau 20 tahun pemda tinggal melakukan kewenangan dibuatkan perda tadi.

“Saya dengar aturan itu sedang digodok dan katanya belum selesai, artinya sejak dulu saya pernah menjabat sebagai ketua BPD Desa Pabuaran surat telah kami lanyangkan dan mudah-mudah hal itu cepat ditindaklanjuti oleh pemerintahan kab.bogor agar kami sebagai warga perumahan bisa mendapatkan hak hak kami sebagai warga kabupaten bogor,” pungkasnya. (ni)

baca juga

Jembatan Gantung Kuning Kalimulya Sudah Bisa Dipergunakan

Yeni

Managemen Perum Zamrud Village Tepis Berita Miring

Yeni

Provinsi Jawa Barat Bakal Ada Pemekaran Menjadi 17 Kabupaten /Kota Baru

Yeni