Suara Jabar News, Com (Jakarta) – Kasus Dugaan Penyerobotan lahan milik Ahli Waris yang di kuasai oleh PT Fast Food Indonesia (FFI) atau Kentucky Fried Chiken (KFC) yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur di pertanyakan
Pertemuan mediasi yang diadakan antara ahli waris Taba bin Kemping dengan pihak PT. Fast Food Indonesia (FFI) atau KFC Ciracas pada Kamis, 11 Desember 2025, di Aula Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur.
Rapat pertemuan mediasi sengketa lahan, Ahli Waris Taba bin Kemping didampingi kuasa hukum Abdul Kadir, S.H. sementara dari Pihak PT FFI/KFC Ciracas: Diwakili oleh Legal Warison Sinaga.
Pemerintah dan Tokoh Masyarakat: Walikota Jakarta Timur bidang administrasi, perwakilan Camat Ciracas (Amril), Sekretaris Kelurahan Ciracas (Murjani), Bimaspol, Babinsa, Kasatgas Pol PP, FKDM, LMK, serta Ketua RT dan RW setempat.
Kuasa hukum ahli waris, Abdul Kadir, S.H., menegaskan bahwa objek lahan yang dikuasai KFC Ciracas adalah milik kliennya berdasarkan Girik C 1212 seluas 2244 M².
Gambar Peta Polygon yang dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, yang mencatat objek tanah atas nama almarhum Taba bin Kemping.
Surat Keterangan No. 1676/PV.03.03 tanggal 13 November 2025, yang menyatakan Letter C 1212 dengan Persil 6b blok S.III masih tercatat atas nama Taba bin Kemping.
Lahan tersebut dahulunya sempat terkena rencana proyek pelebaran Jalan Raya Bogor, namun proyeknya dibatalkan, sehingga kepemilikan masih sah milik ahli waris.
Tawaran Ahli Waris dan Respon KFC
Ahli waris menawarkan dua pilihan kepada PT FFI:
Negosiasi pertama, jika PT FFI berminat, ahli waris membuka ruang untuk negosiasi harga objek lahan dan pembuatan Sertipikat Hak Milik (SHM). Jika PT FFI tidak berminat, ahli waris akan melanjutkan proses pengukuran dan pembuatan SHM.
Sementara Pihak Legal PT FFI, Warison Sinaga, menolak usulan pengukuran lahan, dengan dalih bahwa kliennya sudah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 09 dengan luas awal 11.000 M² yang kini tersisa 8.450 M². Namun, Warison Sinaga tidak dapat menjelaskan alasan berkurangnya luas tanah tersebut.
Kuasa hukum ahli waris Taba bin Kemping menekankan bahwa, PT FFI adalah badan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Pasal 21 ayat (2), hanya Warga Negara Indonesia (WNI) tunggal yang dapat mempunyai Hak Milik (SHM). Badan hukum umumnya hanya dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB), yang merupakan hak sewa dan bukan hak kepemilikan.
Kuasa hukum menduga PT FFI telah melakukan penyerobotan karena mengklasifikasikan tanah yang dikuasai sebagai SHM, padahal statusnya sebagai badan hukum seharusnya HGB.
Rencana Tindak Lanjut Ahli Waris
Kuasa hukum ahli waris Taba bin Kemping menyatakan kekesalannya karena pihak KFC tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau Alas Hak yang sah, dan berencana untuk tidak menempuh jalur perdata, melainkan akan menempuh jalur pidana dengan membuat Laporan Polisi atas dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PT. Fast Food Indonesia/KFC terhadap tanah kliennya. (Tim)
