HUKUM

Judi Online Bukan Berkurang, Justeru Semakin Marak Saja

Suara Jabar News Com (Jakarta) –
Judi online di Indonesia memang semakin marak dan meresahkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan industri perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring. Langkah ini diambil setelah OJK menerima surat permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran sejumlah rekening yang diduga terlibat dalam praktik judi online.

Upaya Penanggulangan Judi Online dan pemblokiran rekening.

OJK memerintahkan industri perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas perjudian daring.

Penghapusan Konten Ilegal. TikTok telah menghapus lebih dari 424 ribu video terkait perjudian online pada paruh pertama 2025.

Harus ada kerja sama lintas lembaga OJK dan Kominfo bekerja sama untuk memberantas kejahatan ekonomi yang memanfaatkan sistem keuangan nasional.

Namun, judi online masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Banyak faktor yang menyebabkan maraknya judi online, seperti rasa penasaran, iming-iming keuntungan finansial, dan kurangnya edukasi tentang bahaya judi online. (res)

BACA JUGA :   HR Viralkan Vidio Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi

baca juga

Kelompok Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara Laporkan Dugaan KKN Keluarga Presiden Jokowi. Ke KPK

Yeni

Perintah Putusan PK II MA No 815, Agar Mengganti Rugi Kepada Pihak yang Menguasai Lahan Sah Milik Ahli Waris Jatikarya

Yeni

Putusan Sidang Laras FK Dinilai, Langkah Tepat dan Cerminkan Semangat KUHP Nasional Yang Baru

Yeni