Suara Jabar News, Com (Depok) – Pemberian Uang Ganti Kerugian (UGK) untuk kegiatan pengadaan tanah Gedung Pendidikan Kecamatan Tapos Kota Depok Tahun Anggaran (T.A) 2025 sebesar Rp 15.815.000.000, bersumber dari APBD Kota Depok diminta transparan oleh masyarakat.
Usman ketua LPM Jatijajar, Kecamatan Tapos mengatakan awal pengusulan pembangunan gedung SMPN 36 Jatijajar awalnya dari Ade Firmansyah anggota DPRD kota Depok, katanya kepada wartawan di warung Arborea Setu Jatijajar, Selasa (13/01/2026).
Pembangunan SMPN 36 Jatijajar sudah lama diusulkan oleh Ade Firmansyah, anggota DPRD Kota Depok, sejak tahun 2022. Namun, pemberian Uang Ganti Kerugian lahan sebesar Rp15.815.000.0000,- memicu pertanyaan masyarakat.
Berikut kronologi usulan untuk pembangunan gedung SMPN 36
Pada tahun 2022, proposal pembangunan SMPN 36 Jatijajar dibuat atas inisiatif Ade Firmansyah yang saat itu sering muncul di podcastingnya, saya disuruh membuat proposal usulan untuk sarana pendidikan SMP Negeri yang lokasinya berada di 3 wilayah, yakni kelurahan Sukamaju Baru, Jatijajar dan Cilangkap, karena sekolah negeri di 3 wilayah tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat sekitar, pungkasnya.
Pada tahun 2023 belum ada usulan peruntukan nya untuk pembangunan gedung SMPN 36.Di tahun 2024 usulan untuk pembangunan SMPN 36 muncul dan nomanklaturnya sudah dibuatkan namun lokasi lahanya belum ditentukan.
Masuk ditahun 2025 lahan pembangunan gedung SMPN 36 diadakan di Kelurahan Sukamaju Baru luas lahan 5000 meter persegi, namun jelang waktu berjalan ada perubahan lokasi pindah lokasi pembangunannya ke Kelurahan Jatijajar dengan luas lahan ± 3.000 meter persegi.
Dalam pemberian UGK SMPN 36 yang di Jatijajar, ada selisih anggaran belanja untuk pembelian lahan seluas 3 000 meter persegi seharga Rp 3.600.000,- permeter persegi kalau di hitung total jumlah uang yang di belanjakan 3000 meter persegi di kali Rp3,600.000 permeter = Rp 10.800.000,- sementara pemerintah membayar sejumlah uang untuk ganti kerugian ke Pihak pemilik Lahan sebesar Rp15.815.000.000,-
Padahal lanjut Usman, pihak ahli waris saat memberikan kuasa kepada saya, menyetujui nilai jual beli tanahnya, tapi saat proses pemberian UGK, saya sudah di putus dan di suruh tidak boleh ikut campur lagi oleh pihak kelurahan, bukti chatnya ada saya simpan.
Berkaitan dengan perpindahan lokasi pembangunan gedung SMPN 36 dari Kelurahan Sukamaju Baru ke Jatijajar, saya tidak tahu, apa lagi menanyakan kemana sisa uang belanja juga nomanklaturnya, itu domainnya pihak panitia pembebasan lahan.
“Konfirmasi saja ke pihak bersangkutan terkait pembebasan lahan gedung SMPN 36 terutama kepada anggota dewan yang terlibat urusan tersebut.
Maulana dari LAKRI Kota Depok menjelaskan, nilai pembebasan lahan gedung SMPN 36 sebanyak 15.815.000.00. luas tanahnya yang dibebaskan 3000 M2
Sementara, pihak ahli waris harga jual nya sepakat dengan Usman LPM Jatijajar sebesar Rp 3.600.000,- permeter persegi, dan harga Nilai NJOP tanah yang di bebaskan Rp 3.745.000,-
“kalau mengikuti NJOP harga tanah permeter Rp 3.745.000 X 3000 M2 Rp11. 325.000.000 Miliar “, jelasnya
Ada selisih harga diduga di mark up Rp 5.015.000.000. Total pembelian lahan sekolah seharus nya hanya Rp 10.800.000.000.
Saya sudah pernah menanyakan ke kepala Dinas Rumkim terkait apresalnya dan mempertanyakan siapa pihak ketiganya, saya juga sudah minta data pagu anggarannya, pada saat itu sudah disahkan oleh DPRD kota Depok tahun 2025, semestinya nomanklaturnya di rubah dulu dari kelurahan Sukamaju Baru jatuh ke Jatijajar, ungkap Maulana
Dugaan ada markup anggaran pembebasan lahan pembangunan gedung SMPN 36 Jatijajar mulai di lirik oleh pihak aparat hukum yang bersangkutan, karena diduga ada markup anggaran.
(Tim SJN)
