PARLEMEN

Komisi C DPRD Kota Depok Pertanyakan Kerjasama Pengelolaan Sampah Dengan PT BSA

Suara Jabar News. Com (Depok) –
Pemkot Depok dikritik oleh Komisi C DPRD Kota Depok karena tidak melibatkan mereka dalam proses kerja sama pengelolaan sampah dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA).

Kerja sama ini diproyeksikan mengolah 1.000 ton sampah per hari dengan biaya sekitar Rp250 juta per hari dari dana APBD.

Anggota Komisi C, H. Bambang Sutopo, menegaskan bahwa pengelolaan sampah adalah urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak luas. Ia mengingatkan bahwa kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang menggunakan aset daerah dan membebani APBD wajib memperoleh persetujuan DPRD Kota Depok.

Komisi C mengancam akan mencabut Nota Kesepahaman (MoU) jika prosedur tidak diperbaiki. Mereka meminta Pemkot Depok untuk menahan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sampai seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi. (By)

BACA JUGA :   DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Ke III Tahun 2022, Tentang Nota Keuangan RAPB 2023

baca juga

Rapat Paripurna, Banggar DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025

Yeni

Reses H. Hamza, SE.MM Anggota DPRD Depok Janji Prioritaskan Lapangan Pekerjaan Untuk Anak Muda

Yeni

Rapat Paripurna DPRD Depok Sampaikan Pikir dalam Pembahasan Perubahan APBD 2022

Yeni