HUKUM

Hakim PN Depok Kena OTT KPK, Penyuap Bakal Terungkap, Dugaan Kasus Tanah Sedang Berperkara

 

Suara Jabar News Com (Depok) – Kembali citra Peradilan k
Rusak oleh perbuatan Hakim Pengadilan Negeri Depok yang kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua PN Depok ini memang cukup mengejutkan dan menjadi tamparan keras bagi integritas penegak hukum di Indonesia.

Berikut operasi senyap yang dilakukan oleh petugas KPK saat mengamankan, wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan.

Waktu Kejadian: Kamis, 5 Februari 2026, dari sore hingga malam hari.

Dugaan Kasus: Terkait dengan pengurusan perkara di pengadilan.

Sebagai barang bukti, Tim KPK menemukan uang tunai yang jumlahnya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK masih harus mendalami lebih lanjut mengenai perpindahan uang tersebut, yakni terkait dugaan suap atau upaya pemerasan.

BACA JUGA :   Voice Of The Voiceles dan Equality before the low. Integrasi Advokat dan Jurnalis dalam Paradigma Hukum Kontemporer

Ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum ya, APH di sini ya, seperti itu,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Walaupun demikian, Asep mengatakan KPK masih harus mendalami lebih lanjut mengenai perpindahan uang tersebut, yakni terkait dugaan suap atau upaya pemerasan.

“Ini sedang kami dalami. Rekan-rekan sekalian mohon bersabar,” katanya.

Penangkapan ini menambah daftar panjang oknum hakim yang terjerat kasus korupsi, yang secara langsung merusak citra institusi peradilan di mata masyarakat.

Biasanya, setelah OTT dilakukan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan. Kita bisa mengekspektasikan konferensi pers resmi segera untuk detail kronologi dan siapa saja pihak swasta yang mungkin terlibat sebagai pemberi suap. (Bg)

baca juga

Pers sebagai Pilar Demokrasi Terancam di Kriminalisasi UU KUHP Yang Baru di Sahkan

Yeni

JPU KPK Tuntut Eks Wamenaker Noel 5 Tahun Penjara, Hakim Belum Memutuskan

Yeni

Surat Terbuka untuk Komisi Yudisial dari kami

Yeni