TANGERANG, SJNews.com,- Bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang terjerat berbagai kasus suap mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di lebaran 2022.
Atut yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas IIA Tangerang mendapat remisi selama satu bulan.
Herti menambahkan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang memiliki jumlah penghuni yang beragama Islam sebanyak 274 orang. “Tapi tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi,” sebutnya.
Pemberian remisi ini terjadi karena Atut dinilai berkelakuan baik, serta memenuhi syarat Administratif dan Subtantif. “Iya dia (Ratu Atut Chosiyah) dapat remisi 1 bulan,” kata dia, Selasa (3/6/2022), diperkirakan tahun depan bebas. (**)