HUKUM

Lapas Kelas IIA Tangerang Berikan Remisi Kepada 234 Narapidana juga Mantan Gubernur Banten Ratu Atut dan Jaksa Pinangki

TANGERANG, SJNews.com,- Bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang terjerat berbagai kasus suap mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di lebaran 2022.

Atut yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas IIA Tangerang mendapat remisi selama satu bulan.

Herti menambahkan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang memiliki jumlah penghuni yang beragama Islam sebanyak 274 orang. “Tapi tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi,” sebutnya.

Pemberian remisi ini terjadi karena Atut dinilai berkelakuan baik, serta memenuhi syarat Administratif dan Subtantif. “Iya dia (Ratu Atut Chosiyah) dapat remisi 1 bulan,” kata dia, Selasa (3/6/2022), diperkirakan tahun depan bebas. (**)

baca juga

Nurhayati, Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon, Malahan Jadi Tersangka, Aneh bin Ajaib

Yeni

Upaya Kong Kali Kong. APIP Depok diminta Audit

Yeni

773 Narapidana Rutan Kls 1A Depok Dapat Remisi

Yeni