TANGERANG, SJNews.com,- Bekas Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, yang terjerat berbagai kasus suap mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di lebaran 2022.
Atut yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Anak Kelas IIA Tangerang mendapat remisi selama satu bulan.
“Iya dia (Ratu Atut Chosiyah) dapat remisi 1 bulan,” ungkap Kasie Pembinaan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang, Herti Hartati, Senin, (2/ 5/2022).
Pinangki juga dapat remisi RK I dengan potongan 1 bulan,” ujar Herti.
Selain mereka berdua, Herti menuturkan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang pun memberikan RK I dan remisi khusus atau RK II ke 234 narapidana lainnya.
Pemberian remisi tersebut bervariasi mulai dari yang paling kecil yaitu 15 hari hingga dua bulan.
“Yang dapat potongan 15 hari ada 24 orang, 174 WBP (warga binaan permasyarakatan) dapat pengurangan satu bulan. Sebanyak 38 WBP terima pengurangan satu bulan 15 hari dan yang mendapat pengurangan hukuman dua bulan ada 3 orang,” terang dia.
Herti menambahkan Lapas Wanita Anak Kelas IIA Tangerang memiliki jumlah penghuni yang beragama Islam sebanyak 274 orang. “Tapi tak semuanya memenuhi syarat mendapatkan remisi,” sebutnya.
Pemberian remisi ini terjadi karena Atut dinilai berkelakuan baik, serta memenuhi syarat Administratif dan Subtantif. “Iya dia (Ratu Atut Chosiyah) dapat remisi 1 bulan,” kata dia, Selasa (3/6/2022), diperkirakan tahun depan bebas. (**)