SENI BUDAYA & SOSIAL

Dana CSR Bukan “Apresiasi Untuk Kinerja Pejabat”

 

Suara Jabar News Com –
Landasan hukum dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) diatur dalam,

– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74)

– PP No. 47 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan TJSL

Berikut Poin – poin penting untuk diketahui :

– Dana CSR adalah milik perusahaan yang dikelola secara mandiri atau bermitra dengan masyarakat/pemerintah.

– Tidak ada pasal yang mewajibkan penyerahan dana CSR kepada oknum pejabat atau dinas tertentu sebagai syarat administratif.

Jika pejabat meminta dana CSR sebagai syarat perizinan, maka dapat dikategorikan sebagai,

– Tindak Pidana Pemerasan dalam Jabatan (Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001)
– Gratifikasi (Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001)
– Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU Tipikor)

Ancaman Pidana, penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, dan denda minimal Rp200 juta.

Dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bukan dana ” Apresiasi ” atas kinerja yang sering dijadikan dalih oleh pejabat instansi pemerintah untuk mendapatkan dana tersebut. (**)

BACA JUGA :   Paduan Suara Anak Depok Tampil Memukau di Paripurna HUT ke-27 Depok

baca juga

“Run Wild” di Jantung Jakarta: Saat Alumni IKJ & Komunitas Peruja ‘Berlari Liar’ Menolak Batas Konvensi Seni di TIM

Yeni

Sabrina Natael.dari SMKN 3 Depok Sabet Juara 1 Lomba Vokal Solo Paskah

Yeni

Kontroversi Perayaan Hari Tatar Sunda 18 Mei di Jabar

Yeni