PERISTIWA

Dugaan Mark – up Anggaran Pembelian Lahan SMPN 35 dan Gedung Madrasah Aliyah Negeri Ciherang Kota Depok

 

Suara Jabar News. Com (Depok) -Pembelian lahan SMPN 35 Curug, Kecamatan Cimanggis dan Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ciherang di Sukatani, Kecamatan Tapos mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Depok.

Issu serius mengenai transparansi pengadaan lahan publik di Depok. Jika dugaan mark-up ini terbukti, dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada tertundanya fasilitas pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat.

Adanya dugaan korupsi dalam pembelian lahan melibatkan pejabat eselon II instansi pemerintah, keterlibatan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Keberkahan (DLHK) dan Dinas Pendidikan dan tidak menutup kemungkinan juga keterlibatan kepala dinas yang berkaitan dengan panitia pembebasan lahan dilingkungan pemerintahan kota Depok.

Pelapor dugaan ada mark -up pembelian lahan untuk SMPN 35 yang berlokasi di Kelurahan Curug (Cimanggis) dan Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Ciherang di Sukatani (Tapos) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang.

Keterlibatan pihak instansi terkait pihak KPK telah memanggil sejumlah pejabat eselon II, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) serta Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok atas perubahan fungsi lahan tersebut.

BACA JUGA :   Maura Magnalia, anak Politisi, Nurul Arifin Meninggal Dunia di Kawasan Kota Depok

Menurut Cahyo Putranto LSM Gelombang, pembelian lahan SMPN 35 dan Madrasah Aliyah Negeri diduga ada mark – up, katanya, Senin (16/2/2026).

Awalnya diusulkan untuk Sekolah Rakyat (SR), namun setelah ditolak Kementerian Sosial, fungsinya dialihkan untuk gedung MAN dan kantor DLHK.

Isu adanya dugaan Mark-Up Lahan seperti penetapan harga mencapai di atas NJOP,

Pertama, harga beli yang jauh melampaui Nilai Jual Objek Pajak tanpa dasar appraisal (penilaian) yang jujur.

Ke -dua Keterlibatan pihak ketiga yang menaikkan harga sebelum dibeli oleh pemerintah.

Perubahan Fungsi Lahan seperti yang disebutkan dalam laporan, perubahan peruntukan lahan di tengah jalan sering kali mengaburkan nilai asli tanah tersebut.

Mengingat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK, semua pihak yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi dan azas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan hukum tetap.

Gita Kurniawan ketua Jaringan Pemerhati Anggaran dan Akuntabilitas Warga (Jarin Pendawa) katakan bahwa dua kasus itu tengah dikembangkan pihak KPK, ” Saat ini dikabarkan tengah mengembangkan kasus pembebasan lahan untuk gedung Madrasah Aliyah Negeri Ciherang dan gedung DLHK, pungkasnya. (By)

baca juga

Presiden Jokowi Tinjau Stadion Kanjuruhan dan Berharap Tata Kelola Persepakbolaan di Indonesia Harus Diperbaiki Segera

Yeni

Bangli Pasar Hewan Jalan Juanda di Bongkar Dengan Alat Berat Jadi Rata

Yeni

Warga Keluhkan Jalan Irian Jaya Baru Dikerjakan Sudah Rusak Lagi

Yeni