PERISTIWA

Pemerintah DKJ yang Bertanggung Jawab atas Kejadian TPST Bandar Gebang Longsor

BEKASI. Suara Jabar News Com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa Kementerian LH akan melakukan penyidikan terhadap pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setelah longsor sampah menewaskan 4 orang pada Minggu. Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH sedang melakukan penyidikan terhadap pengelola TPST Bantargebang.

Hanif menekankan bahwa pemerintah DKJ harus bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat TPST Bantargebang milik pemerintah DKJ. Ia juga mengingatkan bahwa ada ancaman penjara dan denda bagi pengelola kegiatan yang melanggar kriteria baku mutu kerusakan lingkungan dan menyebabkan luka berat atau kematian.

Pemerintah akan terus berupaya melakukan pencarian untuk memastikan tidak ada lagi individu yang tertimbun akibat longsor sampah tersebut. Korban jiwa yang telah ditemukan adalah 4 orang, yaitu Enda Widayanti, Sumine, Dedi Sutrisno, dan Irwan Suprihatin.(By)

BACA JUGA :   Hak Pemilik Lahan Akan Mendapat Penyelsaian oleh ITDC

baca juga

Ungkap Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas Wartawan Dikeroyok

Yeni

Aktivis Warning, Anggota Dewan Dagang Pokir, kejar “Fee” dari Kontraktor

Yeni

Bareskrim Berhasil Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, 2 WNA Nigeria Jadi Tersangka

Yeni