PERISTIWA

Pemerintah DKJ yang Bertanggung Jawab atas Kejadian TPST Bandar Gebang Longsor

BEKASI. Suara Jabar News Com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengumumkan bahwa Kementerian LH akan melakukan penyidikan terhadap pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang setelah longsor sampah menewaskan 4 orang pada Minggu. Deputi Penegakan Hukum (Gakum) KLH/BPLH sedang melakukan penyidikan terhadap pengelola TPST Bantargebang.

Hanif menekankan bahwa pemerintah DKJ harus bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat TPST Bantargebang milik pemerintah DKJ. Ia juga mengingatkan bahwa ada ancaman penjara dan denda bagi pengelola kegiatan yang melanggar kriteria baku mutu kerusakan lingkungan dan menyebabkan luka berat atau kematian.

Pemerintah akan terus berupaya melakukan pencarian untuk memastikan tidak ada lagi individu yang tertimbun akibat longsor sampah tersebut. Korban jiwa yang telah ditemukan adalah 4 orang, yaitu Enda Widayanti, Sumine, Dedi Sutrisno, dan Irwan Suprihatin.(By)

BACA JUGA :   Limbah Pabrik Roti di RT 01 RW 04 Kelurahan Jatijajar Diduga Cemarkan Lingkungan

baca juga

Depok Darurat LGBT”, Aliansi Masyarakat Nyatakan Sikap

Yeni

Terungkap Bukan Milik Noel, KPK 4 Ponsel & 1 Unit Mobil Alphard

Yeni

Dasco, Stop Goreng Isu Ekonomi! Negara Kita Tidak Runtuh

Yeni