DEPOK, Suara Jabar News Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lakri kota Depok melaporkan Dinas PUPR kota Depok atas Dugaan Penyebotan Tanah warga di kabupaten Bogor diperbatasan Kota Depok, yang tanahnya berstatus kepemilikan (Sertifikat Hak Milik) di jadikan proyek Turap, Aliran Sungai/kali tanpa ada konfirmasi dan persetujuan pemilik Tanah.
Laporan adanya dugaan penyimpangan dalam pengerjaan Turap kali/sungai tersebut menggunakan anggaran APBD Kota Depok sebesar Rp. 200.000.000, namun pekerjaannya tidak sesuai dengan perencanaan dan SOP.
Dugaan penyimpangan meliputi:
1. Penyerobotan tanah milik Alm. H INAN yang telah bersertifikat SHM, tanpa izin dan konfirmasi kepada ahli waris.
2. Dugaan penyalahgunaan anggaran APBD Kota Depok untuk pengerjaan turap di lokasi yang tidak sesuai.
3. Perencanaan yang tidak matan, karena tidak sesuai teknis dan mekanisme yang benar, serta penyalahgunaan wewenang jabatan.
Atas kejadian ini, pihak ahli waris telah memberikan kuasa kepada LSM LAKRI untuk mengambil langkah hukum dan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. (Tim)
