PARLEMEN

Lahan UIII, Komisi A, Dorong BPN Tuntaskan Lahan Ahli Waris, Jangan Sampai Urusan ke Pengadilan Lagi

DEPOK, Suara Jabar News Com – Kembali ahli waris tanah adat kampung Bojong – Bojong Malaka menyampaikan aspirasinya ke DPRD kota Depok terkait lahan yang kini di bangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) oleh Kementerian Agama masih meninggalkan persoalan.

Komisi A DPRD kota Depok adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ahli Waris kampung Bojong – Bojong Malaka yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kota Depok, Senin (4/5/2026).

Tanah bekas penerangan (RRI) seluas 134 hektar berlokasi di Cimanggis – Sukmajaya, sebelum di bangun kampus UIII, sudah ada warga tinggal di atas lokasi lahan tersebut.

Sengketa lahan ahli waris kampung Bojong – Bojong Malaka dengan pihak Kemenag perlu diselesaikan tanpa harus melalui pengadilan, katanya Binton Nadapdap anggota Komisi A kepada wartawan usai rapat dengar pendapat

Pihaknya mendorong BPN kota Depok untuk segera memanggil pihak UII dan para ahli waris serta komisi A sebagai saksi untuk menyelesaikan urusan ini agar tak berlaru – larut, umbarnya.

Sebagai liding sektor komisi A, Bintan berharap, pihak ahli waris membawa bukti buktinya ke BPN dan Komisi A sebagai saksi, dan pihak BPN harus terbuka, tidak serta merta di selesaikan di pengadilan.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna, Banggar DPRD Depok Setujui Raperda APBD 2025

Sebab. selama ini masyarakat itu, soal urusan sengketa tanah selalu diselesaikan di pengadilan, tapi kami bilang jangan, nanti informasi ini akan kita selesaikan di BPN.

Tadi yang datang di RDP dari BPN kepala seksi Abimanyu menyampaikan
kepada kepala kantor BPN, dan saya yakin dan percaya semuanya akan selesai asalkan semua ahli waris duduk bersama dengan pihak UIII, jangan parsial, supaya cepat selesai dan berlarut larut persoalan ini.

Dari 349 ahli waris, masih ada juga kelompok lain yang perlu diselesaikan urusannya.

Tadi juga ada kuasa hukum dari tim Farhat Abas dan lainnya, selain dari BPN juga dari komisi A untuk itu, kami yakini dari pihak pemerintah, tidak boleh tutup mata dan membiarkan kasus ini berlarut – larut. Karena, sepengetahuan Binton, pembangunan UIII ini adalah program strategi nasional, jadi jangan sampai mereka tidak ada kepastian hukum, pungkasnya (Benger)

baca juga

Komisi A DPRD kota Depok Desak Revitalisasi Aset Belum Bersertifikasi

Yeni

DPRD kota Depok Gelar Paripurna LKPJ Walikota, Serapan Pokir dan RKPD

Yeni

Rapat Paripurna DPRD Depok Masa Sidang I Pembukaan Tahun 2023 Di Warnai Interupsi dan Unjuk Rasa

Yeni