JAKARTA – LBH Harimau Raya soroti dugaan penguasaan tanpa izin atas tanah milik warga di Komplek Benteng Garuda RT 012/RW 004, Kelurahan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (10/5/2026).
Tanah milik Ibu Sari Fadilah itu disebut punya dokumen dan alas hak sah. Namun diduga dipakai dan diklaim pihak tertentu tanpa persetujuan pemilik.
“Kami melihat ada indikasi penguasaan sepihak yang sangat meresahkan. Jangan sampai jabatan lingkungan dijadikan tameng untuk menguasai aset warga,” tegas LBH Harimau Raya.
LBH tegaskan tanah itu bukan fasos atau fasum, sehingga tak bisa dikuasai sepihak tanpa dasar hukum. Legalitas bangunan di atasnya juga dipertanyakan. Jika tak berizin dan tak punya hak atas tanah, bangunan diduga ilegal.
Persoalan ini sudah masuk mediasi resmi Kelurahan Kalibata lewat surat undangan Nomor: 048/PU.01.00 tanggal 07 Mei 2026.
LBH Harimau Raya minta BPN Jakarta Selatan verifikasi status tanah, Satpol PP periksa legalitas bangunan, Pemda bersikap netral, dan aparat usut jika ada unsur pidana atau penyalahgunaan wewenang.
“Jangan sampai warga kecil kehilangan haknya hanya karena ada pihak yang merasa punya kuasa di lingkungan. Hukum tidak boleh kalah oleh arogansi,” pungkasnya.
LBH akan kawal kasus ini hingga tuntas dan siap tempuh langkah hukum lanjutan.(Tim)
Kontak LBH Harimau Raya :
Hotline Pengaduan & Advokasi: 0818-0288-890
