HUKUM

BREAKING : 11 Bos CPO Dijebloskan. Kejari Jaktim Terima Tahap II Kasus Korupsi Ekspor Sawit Triliunan

JAKARTA TIMUR – Bom waktu kasus CPO meledak. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur resmi terima Tahap II. 11 tersangka, barang bukti* dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil CPO, turunannya, Senin (8/6/2026).

Penyerahan dilakukan Jampidsus Kejagung ke Kajari Jaktim Topik Gunawan. Artinya, berkas perkara langsung naik ke meja jaksa penuntut. Sidang tinggal nunggu jadwal.

Berikut 11 tersangka inisial VR, MZ, RFDT, YH, ES, E, RTM, LHB, F, T, R. Mereka diduga main curang di bisnis ekspor CPO periode 2022-2024. Modus penyimpangan ekspor produk olahan sawit yang bikin negara rugi.

Kajari Topik tegas, Kejaksaan komit kawal perkara ini objektif dan tuntas. Proses hukum jalan sesuai due process of law, pakai bukti sah.

Langsung Ditahan, 20 hari usai Tahap II, 11 orang langsung digiring ke Rutan. 3 orang VR, RFDT, RTM ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. 8 lainnya F, E, R, ES, YH, T, MZ, LH ke Rutan Salemba Cabang Kejagung. Masa tahanan 8 Juni s/d 27 Juni 2026.

BACA JUGA :   Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Akan Digelar 19 Januari

Jeratan Hukum Berat

Para tersangka dijerat *Pasal 603 + Pasal 20 huruf a/c UU KUHP 1/2023* juncto Pasal 2/3 UU Tipikor 31/1999 jo UU 20/2001. Ini pasal korupsi kelas kakap yang ancamannya hukuman penjara seumur hidup dan denda miliaran.

Kasus CPO ini menyeret nama besar industri sawit,berapa total kerugian uang negara. (Rest)

baca juga

Wali Kota Depok Di hadapan Kajari Teken Nota Kesepakatan terkait Penanganan Masalah Hukum

Yeni

Dukung Ditlantas PMJ Tindak Plat Nomor RFS, RFO hingga RFK yang Melanggar Aturan Lalu Lintas

Yeni

Beli Tanah dan Bangunan Di Kelurahan Bedahan Kota Depok Rawan Masalah

Yeni