DEPOK, SJNews.com,- Kendati sudah di beli pakai uang khas dengan bukti kwitansi, namun tak jua bisa membuat surat sertifikat.
Seorang Konsumen ini mengeluhkan, sudah tujuh tahun membeli tanah dan rumah hingga kini tak membuat surat sertifikat, sehingga di perkarakan.
Hal tersebut terbukti pada saat pihak Pengadilan Negeri Depok melakukan sidang lapangan atas laporan perkara Konsumen membeli sebidang tanah dan bangunan 1 unit rumah yang berlokasi di wilayah Kampung Bedahan Kavling DPR Bukit Riveria III, RT 02, RW 01, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan
Tanah dan bangunan yang di beli oleh konsumen tersebut seluas 390 meter persegi, pembelinya atas nama fajar warga Bekasi.
Dkatakan Fajar selaku konsumen, bahwa dirinya membeli tanah dan rumah di RT 02/01 Bukit Riveria III, Kelurahan Basahan tersebut dari milik teman istri yang kebetulan kami baru saja menjual rumah di tempat yang lain untuk modal beli sebidang tanah dan rumah di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, kota Depok ini katanya kepada awak media di lokasi.
Fajar mengaku dirinya membeli rumah di arahkan oleh seorang ibu berinisial H N dan di tawarkan dilokasi bukit Riveria III RT 02, RW 01 kampung Bedahan, kecamatan Sawangan dan kami bersepakat membeli.
Dengan waktu terus berjalan, kami dijanjikan dengan beberapa kemudahan intinya saya akan membeli secara tuntas itu yang di janjikan di awal tanpa pemeriksaan surat secara detail dan saya pun tidak mempunyai itikad jelek sama orang ini, maka terjadilah transaksi jual beli tersebut, tutur fajar.

Transaksi tersebut berlangsung di kantor notaris, karena saya ingin segera selesai baik secara nyata maupun di mata hukum, ungkapnya.
Namun
dalam kurun waktu yang berjalan, saya merasakan ada kejanggalan dari pihak penjual mengaku pemilik lahan, karena pihak si penjual selalu berkelit mengingkari komitmennya.
“Persoalan itu, saya kembalikan ke pihak si penjual untuk mencari solusi namun persoalan ini juga tidak bisa membantu untuk mengurus surat sertifikat tanah, akhirnya kami datang ke kantor kelurahan Bedahan. Saat saya mendatangi kantor kelurahan Bedahan ternyata pada saat itu ada penggantian, peralihan pejabat kelurahan, “berkas kami hilang”, kejadian tersebut sekitar 3-4 tahun lalu.
Dengan adanya pejabat lurah yang baru, kami mencobanya lagi dengan berkas yang sama dan mencoba ajukan ke BPN, ironisnya permohonan kami untuk mengurus sertifikat tanah yang kami ajukan ditolak karena jawaban BPN masuk zona merah.
Persoalan ini tak putus semangat, sayapun mendarangi dan mengmbalikan ke pihak penjual, saat itu kami kesulitan karena pihak penjual tak mau kembalikan uang.
“saya hanya ingin kembalikan saja uang kami, tapi sipenjual versikukuh tidak bersedia.mengembalikan uang kami.
Di ke tiga kalinya pada tahun 2019 kami mendatangi lagi ke si penjual, minta tolong agar uang kami dikembalikan tapi tak juga ada hasilnya.karena sudah sekian lama berusaha dengan sekuat tenaga tidak juga berhasil, saya pun mengambil langkah melalui jalur hukum saja dengan menggunakan penasehat hukum dari LBH Senopati.
Dikesempatan itu, Aji Fahroji dari LBH Senopati Kuasa hukum pembeli atas nama Fajar mengatakan, jual beli sebidang tanah dan bangunan ini terjadi pada tahun 2014. awal kejadian masing masing pihak punya itikad baik, sejak proses tahun 2016, namun saat itu terkendala dikarenakan ada keterangan BPN bahwa tanah tersebut tidak bisa ada pengukuran dengan alasan dari BPN Depok lahannya sudah ada kepemilikan sertifikat sejak tahun 1975 – 1976.
Kemudian lanjut Fahroji, di tahun 2021 pihak dari si pembeli (pak Fajar) mengajukan gugatan kepada pihak penjual, karena klien kami kecewa memutusjan uangnya dikembali saja.
Fahroji menjelaskan, pembelian sebidang tanah dan rumah, bahwa pihak penjual merasa itu objek miliknya yang selama ini mengklaim diatas lahan tersebut..
Beliau saat itu bertransaksi mengaku atas nama penjual sebelumnya ada pada tangan oleh pihak ketiga, di mana dalam AJB nama bersangkutan atas nama Pak Fajar atau klien saya sambil menunjukan berikut surat kuasa memiliki. Karena awalnya si pihak penjual membeli belum memiliki AJB dilangkahi penjual, pembayaran dengan bertransaksi di atas kwentasi dengan uang tunai dibayar Rp 300 juta oleh si pembeli (pak Fajar) menyerahkan uang kepada penjual Inisial HN dari pihak yang merasa memiliki
lahan dan membelinya.
Fahroji mengatakan, dilihat dari sosok HN pihak pembeli saat itu percaya diri dan tidak mungkin curiga akan terjadi seperti ini.
Kemudian disaat proses peningkatan hak itulah pihak pembeli terkendala membuat surat sertifikat sehingga merasa kecewa.
Klien saya sebelum melakukan gugatan ini sudah 7 tahun dengan alasannya dia merasa tidak ada masalah, kliennya membeli dengan RS saat transaksi penjualan dan pembelian dengan aman karena tidak di
tempatkan selama tempo waktu yang berjalan dia memiliki tidak ada yang mengklaim.
Sepengetahuannya Fahroji, klien kami
Fajar membeli dari pihak ke dua,
Pihak ke tiga atas nama Nurhayati transaksi atau akad itu dengan Nurhayati sebagai penjual awal.
Ironisnya, dalam proses AJB bukan Nurhayati karena Nurhayati belum melakukan AJB sebelumnya di langkahi, lalu masuk Rahmat Sukendar transaksi atas nama Hj Nurhayati dalam persidangan di akui dan memang penjual ini karena merasa tidak menipu klien
dalam Faktanya tidak bisa naik ke jenjang atas.
Menurut keterangan Marzuki ketua RT 02, RW 01 Kelurahan Bedahan menjelaskan, lokasi lahan di RT 02 seluas kurang lebih 5 Hektar atas nama kavling DPR tahun 1975 itu sudah kena plod zona merah, dan saya tidak paham kenapa kena plod, tandasnya.
” sekitar tahun 1975 sudah kena Zona Merah
atas nama perumahan DPR kurang lebih 5 hektar, ungkap Marzuki ketua RT 02.
Di RT 02 ini, setiap warga baik warga kampung Bedahan maupun warga pendatang mau buat sertifikat selalu mentok, dengan alasansudah kena plod zona merah atau lahan sudah memiliki sertifikat.
” bila kita mau urus sertifikat tanah di BPN Depok selalu dalihnya sudah kena plod zona merah, contohnya seperti pak Fajar pembeli sebidang lahan dan bangunan di kavling DPR yang sudah sejak tahun 1975 katanya seperti itu, dan kejelasan itu saya tidak tahu, lahan ini siapa yang sebenarnya yang punya hak kepemilikan atas lahan di RT 02.
Kalau seperti ada warga menanyakan kepada RT yang nemilki kuasa wilayah ada yang mengaku – ngaku mulai tahun 1975, saya sekali tidak tahu di mana lokasinya nama pemilik lahan siapa itu juga saya tidak paham, silahkan tanyakan ke pihak BPN dan lurah yang bersangkutan dengan surat tanah atau Persilnya, merekalah yang tahu persis soal lahan, nya. (Tim)