DEPOK, Suara Jabar News.Com – Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang perkara perdata bantahan eksekusi Nomor 260/Pdt.Bth/2026/PN/Dpk di Ruang Sidang 4, pada Kamis, (31/7/2026).
Sidang ini terkait keberatan PT Unggul Mas Sejahtera terhadap eksekusi 6 bidang tanah di Jalan Hanafi RT 02 RW 03, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Objek tersebut merupakan bagian dari penetapan eksekusi Nomor: http://6.Pen.PDT/Sita.Eks/2024/PN.Dpk yang merupakan rangkaian dari putusan Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Dpk jo 583/Pdt/2017/PT.Bdg jo 1896/K/Pdt/2019 jo Putusan PK Nomor http://276.PK/2021 tanggal 8 Juli 2024.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menyoroti adanya ketidaksesuaian data para pihak. Diketahui total luas 3 SHGB atas nama PT Unggul Mas Sejahtera mencapai 25.416 M2, sementara objek yang akan dieksekusi lebih kurang 8.279 M2 terdiri dari beberapa bidang di 2 lokasi berbeda seluas 4.172 M2 di jl. Hanafi dan sisanya 4.103 di jalan serua. Berbedanya lokasi ini karena adanya salah objek dalam penerbitan SHGB PT. Unggul Mas yg dinilai Hengky Hendratno,SH Pengacara Rita Widjaya karena BPN Kota Depok tidak transparan dan melanggar prosedur. Selain itu, dalam Gugatan Bantahan terdapat pihak yang alamatnya tidak jelas dan ada ahli waris yang sudah meninggal namun tetap digugat oleh PT Unggul Mas.
Atas dasar tersebut, hakim menyarankan agar gugatan bantahan eksekusi “Dicabut”. Kuasa hukum PT Unggul Mas Sejahtera, Ida, akhirnya menyatakan akan mencabut gugatan dalam waktu 1 minggu dan akan mendaftarkan gugatan baru.
“Alasan pencabutan karena ada pihak terbantah yang datanya tidak jelas dan ada yang sudah meninggal. Kami akan ajukan gugatan baru dan menunggu proses selanjutnya,” kata kuasa Ida usai sidang.
Menurut Hengky Pengacara Rita Widjaya, Gugatan bantahan yang diajukan pihak PT Unggul Mas tidak mempunyai landasan hukum yang kuat karena sejak awal anmanning (peringatan) sampai pencocokan bidang (constatering) pihak PT Unggul mengabaikan peringatan dari PN Depok dan tidak pernah hadir dalam setiap panggilan Pengadilan sehingga termohon eksekusi PT Unggul dianggap tidak menggunakan haknya, akan tetapi tiba-tiba tanggal 15 juli 2026 atau 1 hari sebelum pelaksanakan eksekusi malah mengajukan keberatan sehingga keberatan tersebut dianggap kadaluarsa.
lebih lanjut Hengky juga menjelaskan pihak PT Unggul masih mempermasalahkan pokok perkara soal hak atas tanah yang mana pokok perkara tersebut tidak bisa lagi dipersoalkan karena sudah ada putusan incrack dalam perkara No.130/Pdt.G/2016/PN.Dpk jo. putusan PK No.276 K/PDT/2021 yang dimemangkan Rita Widjaya. PT. Unggul juga beralasan berpegang dari Surat penjelasan dari Kanwil BPN Propinsi Jawa Barat No.MP.01.01/1365-32.600/IX/2020 tgl 8 Sept 2020 adalah kontradiktif dengan fakta putusan perkara pokok dimana BPN juga sebagai pihak Tergugat yang telah memberikan jawaban, sehingga dalil gugatan bantahan PT Unggul ini bersifat nebis in idem.
Hengky juga menegaskan agar pihak-pihak yang berhubungan dengan PT. Unggul dan Ibu Ida Farida agar berhati hati dan tidak terkecoh, jangan melakukan transaksi atau kerjsama apapun karena masih banyak persoalan pada lahan 2,3 ha tersebut yang semula dimiliki oleh Rita Widjaya dan Keluarga.
Hadir dalam persidangan kuasa Ida dari PT Unggul Mas Sejahtera, ahli waris Hendro yang menyatakan tidak keberatan dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, dan anak dari almarhum Sayid Kholid selaku PPAT Sawangan. (Tim)
