JAKARTA, Suara Jabar News Com –
Kabar baik bagi orang tua. Bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan faskes kini tetap bisa mendapatkan Akta Kelahiran Digital.
Hal itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Mendagri Muhammad Tito Karnavian usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Lapor ke Kepala Desa atau Langsung ke Dukcapil
Mendagri mengatakan pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh kepala desa.
“Saya akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya. Bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil,” ujar Tito.
Dengan mekanisme ini, data kelahiran tetap masuk ke sistem sehingga akta bisa langsung diterbitkan secara digital.
Akta Kelahiran Langsung Jadi di Hari yang Sama Digitalisasi ini merupakan hasil integrasi data SatuSehat Kemenkes dengan SIAK Dukcapil. Transformasi ini memotong birokrasi yang dulu harus manual bawa Surat Keterangan Lahir SKL dari rumah sakit ke Dukcapil.
“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran. Bisa diambil di faskes tempat lahir, dikirim ke WA orang tuanya, atau ke email orang tuanya,” jelas Mendagri.
Sekaligus Atur Pelaporan Kematian
Dalam surat edaran yang sama, Mendagri juga meminta kepala desa segera melaporkan data kematian warganya ke Dukcapil setempat.
“Yang paling tahu di depan adalah kepala desa. Dengan pelaporan dari desa, akta kematian bisa langsung diterbitkan. Masyarakat tidak perlu repot mengurus sendiri ke kantor Dukcapil,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mempercepat pendataan kependudukan dan memastikan seluruh peristiwa penting warga tercatat dengan akurat.
Peluncuran program ini turut dihadiri Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, MenPANRB Rini Widyantini, dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti. (Res)
