DAERAH

Kajari Depok: Restitusi 14 Ribu Korban Investasi PT DSI Siap Diproses, Penelusuran Aset Pelaku Terus Digencarkan

DEPOK, Suara Jabar News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memastikan proses pengembalian hak (restitusi) bagi korban investasi bodong PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akan segera diproses usai sidang pengadilan. Langkah ini ditandai dengan pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok dengan jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atau yang dimaksud sebagai LPSE dalam koordinasi lapangan, Rabu (21/10/2026).

Kajari Depok, Dr. Arif Budiman, S.H., M.H., menerima kunjungan Ketua LPSE Achmadi yang didampingi wakilnya, Susila Ningtuas, beserta staf untuk berkoordinasi soal mekanisme pengembalian dana investasi korban.

Dr. Arif Budiman menjelaskan, berdasarkan data verifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPSK, terdapat sekitar 25.000 orang yang tercatat sebagai korban investasi PT DSI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 14.000 orang telah diverifikasi secara resmi.

“Namun, dari 14 ribu orang yang terverifikasi, baru sekitar 5.102 korban yang telah memenuhi persyaratan dan melengkapi administrasi yang ditentukan oleh LPSK,” ujar Arif saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (21/10/2026).

Terkait proses restitusi, Arif memastikan bahwa hasil perhitungan restitusi telah keluar dan diserahkan kepada pihak Kejaksaan. Berkas tersebut sebanyak 20 koutainer selanjutnya akan diserahkan ke persidangan pengadilan untuk diproses lebih lanjut.

“Metode penghitungan restitusi akan ditentukan oleh ahli dari LPSK. Volume berkasnya sangat besar, mencapai 20 kontainer berkas, sehingga memerlukan ketelitian tinggi,” tambahnya.

BACA JUGA :   Hari Pahlawan 2024, Pj Wali Kota Bandung: Mari Berbuat Baik dan Teladani Semangat Pembangunan

Ia menegaskan bahwa pengembalian hak-hak korban baru dapat dieksekusi setelah adanya putusan pengadilan.

Untuk platform atau mekanisme pengembalian hak, akan diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Korban diwajibkan melaporkan diri dan melengkapi persyaratan secara formal ke LPSK, karena saat pemberian dananya ada persetujuan perjanjian dan metodenya dari mereka yang mengatur skema dan frekuensi pembayaran yang akan dihitung secara transparan.

“Saat ini masih terdapat sekitar 9.000 korban hasil perhitungan OJK dan LPSK yang belum melengkapi persyaratan administrasi,” ungkapnya.

Penelusuran Aset Pelaku

Mengenai sumber dana pengembalian uang korban, Kajari Arif menjelaskan bahwa restitusi akan bersumber dari aset para pelaku. Saat ini, badan pengelola aset sedang gencar melakukan penelusuran dan penyitaan terhadap aset milik lima pelaku utama PT DSI.

“Aset yang sedang ditelusuri berupa tanah dan rumah. Kami akan melakukan apresial (penilaian harga) terhadap aset-aset tersebut terlebih dahulu secara akurat, baru kemudian akan kami umumkan kepada publik,” pungkas Arif Budiman.

Dengan adanya kepastian ini, diharapkan para korban PT DSI dapat lebih tenang dan segera melengkapi administrasi yang diperlukan untuk mempercepat proses pengembalian hak mereka sesuai jalur hukum yang berlaku.(Bg)

#

baca juga

Dari 17 Kecamatan di Karo, 251 Kades Resmi Dilantik, Menjabat 8 Tahun

Yeni

Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak se-Indonesia, Akselerasikan ke Lansia dan Anak-Anak

Yeni

Polres Tangsel Laksanakan Sertijab Kapolsek Cisauk

Yeni